Sabtu , 20 Juni 2026

180 Hektar Lahan di Desa Pedekik Terbakar, Pria Paruh Baya Ditangkap

BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (54) warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku S diduga melakukan pembakaran lahan hingga menghanguskan 180 hektare lahan perkebunan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menyatakan penetapan status hukum itu diambil usai gelar perkara yang digelar pada 8 Juni 2026.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti, hingga pendapat ahli, akhirnya kita tetapkan S menjadi tersangka,” katanya.

Sementara peristiwa kebakaran lahan terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Awalnya, kepolisian menerima laporan adanya asap dan kobaran api, yang kemudian dikonfirmasi melalui pemantauan dashboard Lancang Kuning dan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hasil penelusuran, titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka S. Di lokasi ditemukan pula barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam kantong plastik dan selang yang sudah terbakar,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidik juga telah melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab serta asal mula kebakaran.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Pihak kepolisian kembali menegaskan larangan tegas membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik ini tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat luas, tetapi juga mengancam pelakunya dengan jerat hukum yang berat.

“Jika melihat kebakaran lahan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis,” katanya.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *