PANGKALANLESUNG(pekanbarupos.co-Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria muda harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Informasi ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya pengungkapan kasus yang menjerat tersangka berinisial MP (23), seorang wiraswasta, warga Jalur 6 Sumber Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan,ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat.
Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan operasi pembelian terselubung. Saat tersangka menyerahkan satu paket yang diduga sabu, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil warna kuning yang berisi dua paket sabu, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Total barang bukti yang diamankan berjumlah tiga paket sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu unit handphone android merek Samsung warna biru dongker, serta perlengkapan lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka MP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TO yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Diperlukan peran bersama untuk menjaga lingkungan dari bahaya yang merusak masa depan generasi,”tutup Kapolres.(amr)
Pekanbaru Pos Riau