BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menangkap dua orang pengedar narkotika berikut barang bukti berupa sabu, Selasa (5/5/2026) dini hari.
Operasi yang menargetkan wilayah rawan di Kecamatan Bathin Solapan ini untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Aksi penindakan pertama dimulai tepat pukul 00.27 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat adanya transaksi mencurigakan, tim Opsnal segera bergerak menuju Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IR (23). Saat dilakukan penggeledahan tubuh dan pakaian, polisi menemukan dan menyita 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram serta 1 unit handphone Redmi 6A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan intensif.
Hasil tes urine menunjukkan IR positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, mengindikasikan dirinya sekaligus sebagai pengguna.
Operasi berlanjut, sekira pukul 01.10 WIB di lokasi yang berdekatan, tim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SP (31).
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan stok barang haram yang jauh lebih banyak. Berhasil disita 6 paket kecil sabu dengan total berat kotor mencapai 1,48 gram, 1 buah kaca pyrex, serta perlengkapan lainnya.
Dari pengakuan tersangka, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka SP. Ia mengaku mendapatkan pasokan menggunakan sistem “lempar barang”, di mana barang diletakkan di tepi jalan kawasan Km 15 setelah ada kesepakatan via telepon, untuk menghindari kontak langsung dengan bandar.
“Sistem ini kami antisipasi dan akhirnya berhasil kami tangkap tangan. Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial J yang saat ini juga masuk dalam daftar target kami,” tegas petugas.
Sama seperti rekannya, SP juga dinyatakan positif narkoba, membuktikan bahwa dirinya tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga konsumen.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa. Kedua pelaku ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat,” ujar AKP Tidar dengan tegas.
Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar dan jaringan di atasnya yang masih buron.
Kasat Resnarkoba juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menjadi mitra polisi dalam perang melawan narkoba.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau