Selasa , 12 Mei 2026

Dibiayai APBN, KPK Warning Kepala Daerah Stop Hibah ke Instansi Vertikal

JAKARTA (pekanbarupos.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal dan aparat penegak hukum di daerah.

Imbauan tersebut disampaikan lansung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana hibah hingga THR oleh pemerintah daerah.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” kata Setyo di Jakarta.

Menurutnya, instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah dibiayai melalui APBN, sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah atau THR tambahan.

Pemberian kepada aparat penegak hukum dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih bila dikaitkan dengan upaya menghindari proses penyelidikan maupun penindakan hukum.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan banyak daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal ditengah keterbatasan anggaran dan menurunnya transfer pusat.

Penggunaan dana untuk hibah yang tidak mendesak dinilai justru membebani keuangan daerah.

Lembaga antirasuah itu meminta kepala daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Seperti pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program sosial.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Sepanjang 2026, KPK mengaku telah mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian THR oleh kepala daerah kepada aparat maupun instansi tertentu.

Karena itu, KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran daerah, dan KPK memastikan akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Anggaran publik seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Seluruh kepala daerah menjadikan berbagai kasus korupsi yang terungkap sebagai pelajaran penting agar praktik-praktik serupa tidak kembali terjadi.

Serta melakukan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan bebas korupsi.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *