KUANSING (pekanbarupos.co) – Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu (13/5/2026).
“Terduga pelaku berinisial SL (25) sempat kabur, namun berhasil kita tangkap di Minas, Siak,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan.
Korban dilaporkan sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kuantan Singingi yang dipimpin IPDA Moh Lukman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berinisial SL (25) di wilayah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,” katanya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pelaku lanjutnya, sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa demi perlindungan terhadap anak di bawah umur.(cil)
Pekanbaru Pos Riau