BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis komitmen memerangi peredaran gelap narkotika. Buktinya, dalam satu hari, Minggu (17/5/2026) berhasil ungkap lima kasus.
Selain mengungkap empat kasus, polisi juga mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono, menegaskan hal ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dibeberkan Kasat, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 15.59 WIB di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kota Bengkalis. Berdasarkan informasi warga, tim langsung bergerak dan mengamankan berinsial OA (21).
Penggeledahan menemukan 1 paket sabu berat kotor 0,26 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, HP Android, serta sepeda motor Honda warna hitam.
Tersangka berinsial OA mengaku pasokan diperoleh dari seseorang berinisial OZA yang kini masuk daftar buruan pengembangan. Pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Tak berselang lama, pukul 16.28 WIB, giliran berinsial MIS alias K (28) diringkus di kediamannya Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari. Temuan barang bukti berupa 1 paket sabu (0,06 gram), HP, dan motor Honda.
“Hasil tes urine pelaku juga positif Metamfetamin,” katanya.
Tersangka MIS kata Kasat, ditetapkan sebagai pengedar dan menghadapi ancaman pasal yang sama, sementara kasus ini menjadi kunci pembuka pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Berkat keterangan dari berinsial MIS, tim bergerak dua arah. Di Jalan Kelapapati Tengah Gg. Sahabat, diamankan berinsial MAN alias A (28) dengan barang bukti 0,06 gram sabu dan dua ponsel.
Sementara itu di Jalan Pramuka, Desa Air Putih, AR alias AAP (39) tak luput dari penggerebekan. Keduanya terkonfirmasi positif sabu dan ditetapkan sebagai pengedar jaringan.
“Mereka dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 132 ayat (1) terkait peran serta dalam jaringan,” katanya.
Puncak operasi dilakukan malam hari dengan penyisiran gabungan bersama Tim Raga, Samapta, dan Polsek Bantan ke lokasi pesta pernikahan dan hiburan orgen tunggal di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Di lokasi itu, petugas mengamankan berinsial SR alias R (40), seorang pemain musik atau keyboard acara tersebut. Tes urine langsung menyatakan positif sabu. Pelaku mengaku mendapat pasokan dari inisial A yang kini diburu petugas. Karena berstatus pengguna, ia disangkakan Pasal 127 UU Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan, seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Polres untuk proses penyidikan tuntas.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi selamatkan generasi bangsa. Kami tidak akan berhenti sebelum bersih Bengkalis dari narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor. Segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, jika melihat aktivitas mencurigakan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau