BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Tim opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang cukup besar, pada dini hari Minggu (24/05/2026).
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan daerah ini dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Ada warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” katanya.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak ke lokasi pada pukul 02.00 WIB. Setelah melakukan lidik petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial AP (26) dan BAS (26) di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 4 paket plastik berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang cukup signifikan.
“Sebanyak 2 paket disembunyikan di jok motor dan 2 paket lainnya terselip rapi di dalam tas sandang warna hitam milik salah satu tersangka,” katanya.
Tak hanya barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah aset hasil transaksi gelap tersebut, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit telepon genggam yang diduga berisi bukti komunikasi transaksi, tas sandang, serta satu unit sepeda motor.
Hasil interogasi dan pengembangan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut bukan milik mereka. Mereka mendapatkan pasokan barang berbahaya itu dari seorang individu berinisial B yang saat ini berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian telah resmi memasukkan nama B ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburu jejaknya hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berkompromi dengan peredaran narkotika. Kasus ini belum selesai, kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama,” tegas Kompol Primadona.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polsek Mandau untuk menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Menutup keterangannya, Kapolres Bengkalis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menjadi penonton diam. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama.
“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana maupun gangguan keamanan yang terjadi,” harapnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau