Rabu , 10 Juni 2026
Oplus_131072

Saksi Mahkota Dani dan Eks Kadis PUPR Arief Perkuat Dugaan Perintah “Japrem” Abdul Wahid

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Fakta-fakta baru dalam perkara dugaan korupsi permintaan uang atau “jatah preman” (Japrem) yang menyeret Abdul Wahid kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dinilai memperkuat konstruksi perkara sekaligus membuka rantai perintah dugaan permintaan uang yang mengalir dari Abdul Wahid kepada jajaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyebut kesaksian keduanya saling menguatkan dan menyambung rangkaian fakta yang telah diuraikan dalam surat dakwaan.

“Keterangan saksi mahkota membuka dan menyambung rantai peristiwa yang selama ini sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Pada akhirnya seluruh fakta itu menjadi satu kesatuan,” ujar Meyer usai persidangan.

Menurut Meyer, persidangan mengungkap bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yakni Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan.

“Bahwa benar ada perintah dan permintaan uang dari Abdul Wahid yang disampaikan melalui Dani dan Arief. Kemudian pihak yang memberikan uang, yakni para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, juga sudah sangat jelas terungkap di persidangan,” katanya.

JPU memaparkan, arahan tersebut diduga pertama kali disampaikan Abdul Wahid dalam sebuah pertemuan di rumah dinasnya sekitar Maret hingga April 2025 yang dihadiri Dani dan Arief.

Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas PUPR-PKPP, termasuk kebutuhan operasional, dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam.

“Pak Arief diminta berkoordinasi dengan Dani untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PUPR yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional,” jelas Meyer.

Tak berhenti di situ, arahan serupa disebut kembali disampaikan kepada para kepala UPT dalam pertemuan lain di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.

“Dari situ, orang-orang yang berada dalam alur perintah maupun penyerahan uang sama-sama memahami bahwa ada permintaan uang, ada pelaksanaan, dan ada pemberiannya,” tambahnya.

Mutasi Mendadak Jadi Sumber Ketakutan

Dalam persidangan, JPU KPK juga mengungkap adanya tekanan yang dirasakan para kepala UPT jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Mereka khawatir kehilangan jabatan melalui mutasi maupun demosi.

Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya seorang kepala bidang yang dimutasi tanpa sepengetahuan M Arief Setiawan sebagai atasan langsungnya.

“Pak Arief menyampaikan ada satu kabid yang dimutasi tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa dimintai pendapat sebagai atasannya. Ini menunjukkan pola penggunaan kekuasaan oleh Abdul Wahid,” ungkap Meyer.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim, karena proses mutasi semestinya melibatkan atasan langsung dan melalui prosedur yang jelas.

“Seharusnya ada mekanisme administrasi yang dilalui. Namun dari fakta persidangan, itu dilakukan tanpa meminta masukan Pak Arief dan tanpa prosedur yang semestinya.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan ketakutan di kalangan kepala UPT sehingga mereka merasa harus memenuhi permintaan-permintaan uang tersebut,” pungkas Meyer.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *