KUANSING (pekanbarupos.co)– Dua fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menolak Ranperda Pembentukan tujuh OPD baru yang diusulkan Pemerintah Daerah.
Kedua fraksi tersebut adalah Fraksi Nasdem-PKS dan Fraksi PAN. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terkait Ranperda Pembentukan OPD Baru, Rabu (17/6/2026) siang.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya saat ini kemampuan fiskal atau keuangan daerah yang sedang sulit sehingga dinilai belum perlu untuk membentuk OPD baru. Bahkan akan menambah beban keuangan daerah.
Kedua fraksi ini menyarankan agar memaksimalkan OPD yang sudah ada dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi kepentingan masyarakat.
Anggota Fraksi Nasdem-PK Oberlin Manurung meminta agar Perda BUMD lebih digesa daripada menggesa Perda pembentukan 7 OPD baru.
Menurutnya Perda BUMD lebih dibutuhkan masyarakat dalam menaikkan PAD daerah, dari pada Perda pembentukan OPD yang jelas akan membuat uang daerah keluar.
“Karena segala bentuk keperluan pembentukan OPD itu, seperti pembangunan kantor, mobiler dan anggaran operasional membutuhkan dana yang tidak sedikit,” katanya.
“Ini masa sulit, kasihan masyarakat kita, lebih bagus optimalkan kinerja OPD yang sudah ada untuk mencari PAD,” ujar Oberlin.
Hal senada disampaikan anggota DPRD dari PKS Syafril. Ia meminta Pemda agar lebih peka terhadap kesulitan yang dialami masyarakat sekarang, daripada membentuk Dinas dan Badan baru.
“Masa sulit seperti ini, mari kita pikirkan untuk memperbanyak program dan kegiatan yang manfaatnya bisa dirasa langsung oleh masyarakat,” katanya.
Kedu Fraksi tersebut menyadari, penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas potensi pembengkakan belanja pegawai yang dinilai dapat memperparah defisit fiskal daerah.
Sementara Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Rendiansyah, menyatakan pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berpotensi mendorong persentase belanja pegawai dari kisaran 37 persen menjadi mendekati atau bahkan melebihi 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan kajian akademis, penataan ini diproyeksikan menimbulkan tambahan beban fiskal minimal Rp500 miliar per tahun hanya untuk kebutuhan administratif, tunjangan jabatan, dan operasional perkantoran.
“Sungguh suatu ironi jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak,” ujar Firman. PAN resmi menyatakan belum dapat menyetujui draf tersebut.
Fraksi yang menolak itu juga menilai kebijakan ini belum didukung oleh analisis beban kerja dan kajian objektif yang matang. Penambahan instansi baru dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kedua Fraksi itu mengkhawatirkan alokasi anggaran akan lebih banyak terserap untuk birokrasi ketimbang program strategis publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.(cil)
Pekanbaru Pos Riau