Kamis , 18 Juni 2026

Kasus Korupsi di Satpol PP Bengkalis, Kepolisian Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru

BENGKALIS (pekanbarupos.co)–Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Unit III Tipikor Iptu Doni Irawan mengungkapkan jika kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Satpol-PP Bengkalis.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan belanja operasional fiktif tahun anggaran 2021–2022 di Satpol PP Bengkalis masih terus disidik polisi.

“Masih kita sidik. Kemungkinan ada tersangka baru. Ini berdasarkan fakta persidangan terhadap tiga terdakwa yang sudah ada,” tegas Doni, kemarin.

Ia menyebutkan terkait kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Di antaranya tercatat berinisial J, N, M, dan S. Pemeriksaan ini bertujuan melacak aliran dana dan memastikan peran masing-masing.

“Pengumpulan bukti yang kuat guna penentuan status hukum lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi terdakwa, yaitu berinisial HI, M dan NR. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan motif memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan data penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.439.780.200. Dana tersebut diduga dialirkan melalui pos-pos belanja yang seluruhnya bersifat fiktif, meliputi belanja perjalanan dinas, makan dan minum, belanja bahan bakar, belanja jasa tenaga keamanan, dan belanja bimbingan teknis.

Ketiga terdakwa diduga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, hingga menikmati keuntungan dari dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas.

Secara hukum, perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 693 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(mil)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *