BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis terus memperkuat upaya pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program reintegrasi sosial.
Langkah ini menjadi pilar utama pembinaan, guna memastikan warga binaan dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat sebelum masa pidana berakhir, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi tiga bulan terakhir April, Mei hingga Juni 2026 pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) menunjukkan tren yang konsisten dan stabil.
Program ini hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh syarat substansial maupun administratif, antara lain berkelakuan baik serta telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan April, sebanyak 38 orang warga binaan resmi memulai lembaran baru di luar lingkungan lapas lewat program ini. Angka capaian tersebut tetap stabil pada bulan Mei dengan jumlah yang sama, yakni 38 orang penerima hak PB dan CB.
Sementara pada bulan Juni, program reintegrasi sosial diserahkan kepada 37 orang warga binaan. Secara keseluruhan, dalam kurun waktu tiga bulan tercatat total 113 orang, yang terdiri dari 92 penerima Pembebasan Bersyarat dan 21 penerima Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bentuk pengurangan masa hukuman, melainkan bagian inti dari sistem pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
“Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, mereka tidak langsung mendapatkan kebebasan murni, melainkan tetap berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan petugas kejaksaan setempat,” tegas Priyo.
Ia juga menambahkan adanya aturan tegas yang diterapkan demi menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan program. “Warga binaan yang mendapatkan fasilitas ini wajib melapor secara berkala dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran atau kembali melakukan tindak pidana, hak PB maupun CB dapat dicabut seketika tanpa penundaan,” ujarnya.
Konsistensi capaian ini menjadi bukti keberhasilan sistem pembinaan yang menanamkan keterampilan kerja serta kemandirian kepribadian selama masa penahanan.
Diharapkan, warga binaan yang telah dibekali bekal tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan produktif di lingkungan masyarakat, sekaligus menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivisme di wilayah Bengkalis.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau