PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pangkalan Kerinci.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (23/7/2026).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pria inisial NH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, NH, pria kelahiran Medan, 21 Januari 1980, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di BTN, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RR. Berbekal keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan.
Tidak berselang lama, tim berhasil mengamankan RR di depan Wisma HDK. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar wisma yang ditempati tersangka dan menemukan satu dompet hitam berisi 29 paket diduga sabu serta satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, RR, pengangguran kelahiran Pekanbaru, 30 November 2000, yang berdomisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita total 45 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 18,74 gram. Rinciannya, dari NH disita 16 paket sabu seberat kotor 2,89 gram, satu tas sandang hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo. Sementara dari RR diamankan 29 paket sabu seberat kotor 15,85 gram, satu dompet hitam, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial BH yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.(amr)
Pekanbaru Pos Riau