INHU (pekanbarupos.co) – Keberanian dan kelicikan pengedar narkotika di wilayah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menguji ketangguhan aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial FR alias Jabut nekat kabur dengan cara melompat dari jendela rumah saat rumahnya saat digerebek dini hari.
Untungnya langkahnya sudah diperhitungkan tim operasional Polsek Rengat Barat sehingga upaya melarikan diri digagalkan Polisi hingga akhirnya akhirnya harus menyerahkan diri beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dramatis penindakan ini berlangsung pada hari Rabu, (22/7/ 2026) sekira pukul 06.00 Wib di sebuah rumah tinggal yang terletak di Desa Air Jernih RT 001 RW 001 Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Aiptu Misran, SH, membenarkan peristiwa penggerebekan dan penangkapan bukan tanpa dasar melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan rahasia dan pengintaian ketat yang dilakukan personel sejak malam sebelumnya.
Aksi penggerebekan ini berangkat dari informasi akurat yang diterima personel Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa malam (21/7/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB tentang adanya aktivitas mencurigakan dan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Jabut di Desa Air Jernih.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H, segera melaporkan dan berkonsultasi dengan Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, SH lalu memerintahkan pembentukan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Pukul 01.00 WIB dini hari, tim sudah berada di lokasi melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu waktu yang paling tepat untuk melakukan penangkapan agar tersangka tidak sempat memusnahkan barang bukti atau kabur. Selama lima jam lamanya, personel bersabar mengawasi setiap gerak-gerik di dalam rumah tersebut.
“Pelaku sempat berusaha melawan dengan cara kabur lewat jendela, namun tim kami sudah mengantisipasi hal tersebut. Di titik luar sana sudah ada anggota yang berjaga, sehingga jabut tidak bisa bergerak jauh dan langsung diamankan tanpa perlawanan fisik yang berarti,” Sebut Misran, Kamis (24/7/26).
Barang bukti diamankan Polisi, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,66 gram, ½ butir narkotika jenis pil ekstasi dengan warna kombinasi merah muda dan hijau, dengan berat kotor 0,37 gram, 2 buah pipet plastik menyerupai sendok alat bantu pembungkus, 1 pak plastik pembungkus kosong, 1 unit handphone berwarna biru.
Atas perbuatannya Jabut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. (San)
Pekanbaru Pos Riau