Jumat , 24 Juli 2026

Kajari Pelalawan: Tidak Ada Toleransi bagi Jaksa Nakal, Ajak Media Sajikan Pemberitaan Berimbang

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.

Penegasan itu disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pelalawan di Sultan Cafe and Restaurant, Pangkalan Kerinci, Jumat (24/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB itu menjadi ajang memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan insan pers sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Eka menegaskan dirinya tidak pernah alergi terhadap kritik maupun pemberitaan media. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, asalkan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan tidak memelintir fakta.
“Yang buruk sampaikan buruk, yang baik katakan baik. Namun jangan memelintir bahasa,” tegasnya.

Ia mengakui setiap pemberitaan, baik positif maupun negatif, akan berdampak terhadap kinerja sebuah instansi, termasuk Kejaksaan. Karena itu, hubungan yang baik antara media dan aparat penegak hukum dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan utuh.

Kajari juga menjelaskan bahwa tidak seluruh perkara tindak pidana korupsi (tipikor) otomatis berlanjut hingga persidangan. Penanganannya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk besarnya kerugian negara dan skala prioritas perkara sesuai ketentuan hukum.
“Perkara tipikor juga memiliki skala prioritas. Semua diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam penanganan perkara, Eka menegaskan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada lagi toleransi jika ada oknum jaksa nakal. Semua perkara saat ini sudah terkoneksi ke pusat dan dapat dipantau melalui sistem yang ada. Siapa pun yang melanggar harus siap menerima sanksi. Di internal sering saya ingatkan masalah ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan seluruh perkembangan perkara wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Menurutnya, setiap penghentian perkara maupun pelimpahan penanganan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan itu, Eka turut menyinggung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberikan perlindungan terhadap hak seseorang selama proses hukum berlangsung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Media tidak dilarang memberitakan. Namun seseorang jangan disebut bersalah apabila statusnya masih dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan, Samsul Bahri, menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah mempererat komunikasi dan kolaborasi antara Kejari Pelalawan dengan insan pers.
Menurutnya, PWI Pelalawan berkomitmen menjaga profesionalisme wartawan dengan menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Selama ini komunikasi dan kolaborasi sudah berjalan baik. Ke depan tentu kita harapkan semakin erat sehingga silaturahmi tetap terjaga,” ujarnya.

Samsul juga mengingatkan seluruh anggota PWI agar senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak.

Pertemuan diakhiri dengan diskusi santai mengenai berbagai isu penegakan hukum dan dunia jurnalistik. Kedua belah pihak sepakat terus memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi yang sehat, serta menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.amr

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *