PEKANBARU (Pekanbarupos.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus dengan 17 tersangka. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Kamis (17/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6,31 kilogram sabu, 113 butir ekstasi, serta narkotika jenis lainnya.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Yohanes MT Sagala mengatakan, jika seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar.
Menurutnya, penyitaan barang bukti tersebut juga diperkirakan dapat mencegah puluhan ribu orang terpapar narkotika.
“Barang bukti sabu sebanyak 6,31 kilogram ini jika beredar di masyarakat diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 31.700 jiwa,” kata AKBP Yohanes.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat dan keluarga, terutama orang tua, dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus penyalahgunaan narkoba.
“Yang kita khawatirkan adalah rusaknya generasi bangsa. Kalau generasi rusak, dampaknya juga akan dirasakan negara, masyarakat dan seluruh lingkungan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.
Ancaman hukuman dalam perkara narkotika tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai pasal yang diterapkan.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau