Sabtu , 19 September 2026

Kurang dari 2 Jam, Tim Gabung Bekuk Lima Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Bengkalis berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi, Rabu (16/9/2026).

Penangkapan pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan segera bergerak ke lokasi. Petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter serta sejumlah perahu.

Sementara oemeriksaan terhadap pondok kayu di pesisir belum menemukan barang mencurigakan.

Namun sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, petugas menemukan sepeda motor warna putih tanpa pemilik. Pencarian pemilik kendaraan mengarah ke sebuah rumah kosong, di mana berinsial MH (28) dan MD (24), warga Kecamatan Bengkalis, tertangkap basah mengkonsumsi sabu.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah bong, 3 buah mancis, 2 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor, 1 buah kaca pirex.

Hasil tes urine keduanya positif methamphetamine. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Belum selesai dengan penanganan pertama, tim kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan FA (19), H (28), dan S (22) di dalam sebuah rumah yang dicurigai.

Barang bukti yang diamankan, 4 paket kecil diduga sabu (berat kotor 0,28 gram), 2 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor warna putih, 1 unit sepeda motor warna hitam.

Hasil pemeriksaan ketiganya positif sabu. Mereka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan dan aktif diburu. Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan berhenti menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas AKP Tidar.(Mil)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *