Dua Pelaku Melarikan Diri, Kerugian Negara Rp46 Juta
DURI (pekanbarupos.co) – 10 pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah Mandau-Pinggir dan Bhatin Solapan berhasil diringkus oleh Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Dari 10 pelaku ada dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, kerugian negara mencapai lebih kurang Rp46 juta rupiah. Bukan itu saja, akan tetapi aktifitas pekerjaan PHR jadi terganggu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad, Kapolsek Mandau, Kompol Haerul Hidayat dan Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dalam press rilis di halaman Polsek Mandau, Senin (22/5) menjelaskan para pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut masing-masing berinisial RS, RRA, HT, HT, RD, RAV, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sedangkan dua pelaku R dan RS berhasil melarikan diri.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari pihak PT PHR yang melakukan patroli untuk melakukan pengecekan ke masing-masing TKP operasional PHR telah ditemukan pencurian Electrie cable di masing-masing TKP.. Tanpa membuang waktu, tim patroli langsung membuat laporan ke Polsek Mandau dan Polsek Pinggir. Mendapat laporan tersebut, team langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Alhasil, Kamis (18/4) pelaku R yang berada di rumah saudaranya yakni, di daerah Perumahan Kubang Mas Kelurahan, Jaya. Selanjutnya Satreskrim Bengkalis meminta team dari Resmob Krimum Polda Riau langsung lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku R. Hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 4 unit Meter Reading Injector ( Nuflow ) bersama rekannya RS.
Setelah dilakukan penyelidikan tentang pencurian Meter Reading Injector (Noflow). Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (10/4) sekira pukul 04.00 WIB team gabungan berhasil mengamankan 1 pelaku RS di kota Dumai. Ketika diintrogsi RS mengaku telah melakukan pencurian Meter Reading Injector (Noflow) di 5 TKP yang terdiri dari 2 TKP berada di Rantau Kopar Rohil area PT PHR.
Tiga (3) TKP berada di Bekasap Duri area PT PHR. Kemudian RS mengakui kalau barang berupa Meter Reading Injector (Noflow) diletakkan di rumah mertuanya yang berada di Rantau Kopar. Lalu team gabungan melakukan pencarian terhadap barang bukti, hasil pencarian team gabungan menemukan 4 unit Meter Reading Injector (Noflow) di rumah mertua RS yang berada di Rantau Kopar Rohil.
Sedangkan 1 unit Meter Reading Injector (Noflow) sudah dijual kepada inisial J sebesar Rp.7000.000. Saat ini J berada di Pulau Jawa bekerja di PT BENPOR. Pelaku RS mengaku melakukan pencurian Meter Reading Injector (Noflow) bersama temannya inisial R (DPO). Setelah itu team gabungan membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak cukup sampai disitu, ternyata masih ada pelaku lain yang melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi PT PHR dengan cara memanjat dan menuju ke lokasi sumur aktif di lokasi 5V-40A area 7 DKF, lokasi sumur aktif 5V-20A area 7 DKF dan lokasi sumur aktif 6K-77B Area 10 Road K-6 dan 7L-45A Area 8 Road L-3 DKF. Pelaku berhasil mencuri di lokasi 5V-40A area 7 DKF dan lokasi sumur aktif 5V- 20A area 7 DKF dan berhasil membawa hasil pencurian sebanyak 7 kilogram. Karena sudah berhasil kedua pelaku pun kembali melakukan aksinya bersama satu temannya RRA, HT dan W (DPO) berhasil mendapatkan 5 KG tembaga.
Kemudian pelaku menjual hasil pencurian tersebut ke daerah Kulim yang tidak di ketahui siapa namanya. Kemudian dari hasil penjualan pertama sejumlah Rp. 560.000,- dan yang kedua sejumlah Rp. 400.000,- dan uangnya bagi rata. Kemudian Tim Opsnal melakukan cek TKP di lokasi pencurian pelaku HT berupaya melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah betis kiri pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Mandau guna diberikan perawatan. Setelah itu team opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kembali disampaikan AKBP Setyo bahwa para pelaku telah melakukan pencurian di 5 TKP diantaranya daerah Bekasap 62 area Bekasap Central PT PHR Kelurahan Air Jamban yang dilakukan pada 21 April 2023. Kedua TKP-nya di 5V-40A, 5V-20A Area 7 dan 6K-77B Area 10, 7L-45A Area 8 DKT PT. PHR pada tanggal 8 Mei. Ketiga Bekasap 04 Area Bekasap Central PT PHR. Keempat di Tiang Listrik No. 40-BA-25 dan 40-BA-26 Belakang
Central Gas Turbin (CGT) 125 DKF) dan kelima di PG dan T Turbin Duri Camp PT PHR yang berada di Kelurahan Talang Mandi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Unit Mobil Grand Max warna Hitam No. Pol BA 8793 BA, 1 Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin reading Injector, 1 set alat pemotong besi satu buah tiang listrik, 2 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 m (belum terkelupas), 4 gulung kabel warna hitam dengan panjang 15 m, 57 gulung kabel yang sudah terkelupas, 15 gulung kulit kabel,1 unit sepeda motor yamaha, 4 buah pisau cutter, 1 buah gunting besi,1 bilah parang dan 2 buah gergaji besi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke (4)KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. ‘’ kita akan terus mendalami kasus ini apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak karena ini telah merugikan negara,’’ tegas Kapolres. (mat)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (24/5).
Pekanbaru Pos Riau