KUANSING (pekanbarupos.co) — Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini tak main-main, tim yang langsung dipimpin Iptu Novris Simanjuntak itu, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti yang di duga shabu seberat hampur 110 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan lapangan di seputaran Desa Kampung Madura, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (5/6).
“Petugas yang melihat seorang pria yang mencurigakan langsung kita amankan,” katanya.
Tersangka berinisial DF itu ditangkap di daerah jalan lintas Baserah- Air Molek di Desa Kampung Madura sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama.
“Benar saja, DF itu ternyata hendak menunggu rekannya untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka DF, tim berhasil menemukan sejumlah paket yang diduga sabu yang tersimpan di dashboard sepeda motor merk Beat Streer hitam milik tersangka.
Barang bukti tersebut diantaranya 1 bungkus besar warna merah berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu. Dan sebanyak 1 bungkus besar warna hitam berisi 3 bungkus besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang di simpan di tiang pondok samping pelaku ditangkap.
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Iptu Novris.
Iptu Novris juga menjelaskan, selain beberapa paket shabu itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone merk samsung A03 warna hitam.
Selain itu, satu unit motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol. Satu bungkus plastik bungkus warna merah. Satu bungkus plastik bungkus warna hitam dan 1 lembar tisu.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui jika barang itu ia dapatkan dari seseorang yang juga berdomisili di Kuansing. Kini menurut Iptu Novris, pihaknya masih mengejar seseorang tersebut.
”Oleh karena perbuatannya itu, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau