Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap
KUANSING (pekanbarupos.co) — Peredaran narkoba di Kuansing seakan tak ada habisnya. Lagi, Satresnarkoba Polres Kuansing mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,21 gram.
Penangkapan yang di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Rabu (5/7) pukul 18.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang.
Kedua tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial IO (33) dan TZA (22) warga RT I /RW IV Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu berawal dari informasi masyarakat.
“Awal Rabu (5/7) sekira pukul 16.00 WIB, kita dapat informasi penyalahgunaan narkoba di Muara Lembu,” katanya.
Informasi itu, katanya, langsung dilakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap IO (33) di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu.
“Tersangka IO saat kita tangkap masih diatas motor. Saat itu, kita satu paket plastik bening berisi sabu,” katanya.
Saat diintrogasi, lanjut Kasat, tersangka IO mengaku barang haram itu didapat dari rekannya berinisial TZA (21). Tak mau buruannya kabur, sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di RW 5 Kelurahan Muara Lembu.
“Setengah jam menunggu, akhirnya kita berhasil menangkap TZA (22) di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai Rp200.000,- disaku celana sebelah kanan. Diduga hasil penjualan. Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok terbuka didepan rumahnya.
“Kita temukan dua bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan dibawah batu batako,” katanya.
Tak hanya itu, Tim Mata Elang melakukan penggeledahan rumah TZA dan ditemukan satu paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut baju kaos warna merah beserta satu sendok kertas didalam kotak rokok warna hitam merk on bold.
“Paket besar itu disimpan didalam lemari kamar TZA. Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres,” katanya.
Selanjutnya kata Kasat, kedua tersangka dites urin dan hasil tes urine kedua pelaku pengedar tersebut hasilnya positif metamfetamin.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.(cil)
Pekanbaru Pos Riau