
Kasi Pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku, Badauwani SSos.
INHU (pekanbarupos.co) — Sebanyak 14 (empat belas) dari 20 (dua puluh) Desa diwilayah Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai melakukan pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, jabatan BPD di beberapa desa tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa bakti.
Ke-14 Desa yang akan melakukan perekrutan anggota BPD tersebut diantaranya desa Pejangki, Sanglap, Talang Bersemi, Puntianai, Alim, Pematang Manggis, Petaling Jaya, Bukit Lipai, Aurcina, Batupapan, Cenaku Kecil, Lahai Kemuning, Bukit Lingkar dan juga Desa Kuala Kilan.
Terkait berakhirnya masa bakti sejumlah anggota BPD di 14 Desa tersebut juga dibenarkan oleh Camat Batang Cenaku, Dudi Sundari melalui Kasi Pemerintahan, Badauwani saat dikonfirmasi melalui sambungan sellulernya, Selasa (10/1/2023). Dijelaskan olehnya, sejumlah anggota BPD yang sudah masuk akhir masa bakti itu merupakan jabatan yang dilantik pada 2017 silam dan akan berakhir pada tahun 2023 ini.
“Mereka (anggota BPD-red) dilantik pada 20 April 2017, dan akan berakhir masa bakti terhitung pada 20 April 2023 mendatang,” ucap Badauwani.
Untuk itu, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengintruksikan kepada Pemerintahan desa yang dimaksud agar segera melakukan pembentukan panitia penjaringan anggota BPD. Sebab, seyogyanya 6 bulan sebelum berakhirnya masa bakti sejumlah anggota BPD itu harus terbentuk kepanitiaan.
“Sudah ada beberapa desa yang sudah membentuk kepanitiaan, dan sebagian desa masih dalam proses pembentukan kepanitiaan,” sebutnya.
Karena, sambung Badauwani, pada Maret 2023 nanti pihaknya harus sudah menyerahkan SK bagi para kepanitiaan penjaringan anggota BPD, maka Badauwani berharap Pemdes segera menggesa pembentukan kepanitiaan itu.
Keberadaan BPD, terang Badauwani, memiliki peranan sangat penting di suatu Desa, sehingga perlu adanya anggota BPD yang baru yang nantinya sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dalam penjaringan calon anggota BPD nanti harus selektif dan sesuai dengan pedoman tata cara pembentukan badan permusyawaratan desa di kabupaten Indragiri Hulu,” pesan Badauwani. (har)
Pekanbaru Pos Riau