Senin , 12 Oktober 2026

Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Rohul Sita 5 Hektar Tanah Milik PT EMA

Satu Unit Bangunan yang berada di lahan seluas 5 Hektar Milik PT EMA turut disita Timsus Kejari Rohul. sal

KEPENUHAN (pekanbarupos.com) — Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Hektar, Selasa (10/1).

Langkah Penyitaan ini berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyampaikan aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi,” ungkap Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH, MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, SH, dan Kasi Intelijen : Ari Supandi, SH. MH.(sal)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *