
Tersangka Lambok Silaban (25) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met
BAGANBATU — Seorang pria pengangguran bernama Lambok Silaban alias Lambok (25 t). Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di kediaman orang tuanya di Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jumat (13/1/ 2023) pukul 17.30 WIB.
Tersangka diringkus petugas kepolisian menindak lanjuti laporan Edison Sinaga (25) yang tidak terima perbuatannya karena telah melakukan pemukulan terhadap Binsar Sinaga (20) alamat Jln Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu dan mantan pacar tersangka bernama Putri Panjaitan alamat Jln Imbon Kepenghuluan Bagan Batu barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penganiayaan oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah.
“Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya Juliandi, Kronologi kasus penganiayaan ini bermula pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.40 Wib pelapor di hubungi oleh korban ( Binsar Sinaga) yang mengatakan Ia di pukuli oleh tersangka Lambok. mendengar hal tersebut pelapor langsung menemui ke rumahnya. setelah sampai di rumahnya pelapor melihat 1 Orang perempuan tergeletak di teras Rumahnya.
Melihat pelapor datang, kemudian korban yang sebelumnya bersembunyi dari tersangka seketika itu keluar untuk menemui pelapor. Dan kemudian pelapor melihat kondisi korban kepalanya mengeluarkan banyak darah dan muntah darah. melihat hal tersebut pelapor langsung membawa ke Puskesmas Bagan batu dan pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka sedang berada rumah. setelah mendengar laporan dari masyarakat tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda R. Tamba S.Sos beserta anggota menuju lokasi tersebut.
Dan setibanya di rumah orang tua tersangka, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka bernama Lambok Silaban alias Lambok, lalu kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Motif penganiayaan ini diduga ada dendam pribadi ( sakit hati) antara tersangka dengan korban dan mantan pacarnya,” Ujar Juliandi SH.
Ditambahkannya Juliandi, selain tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 batang beloti ukuran 2X3 panjang 20 Cm berpaku dan 1 batang beloti ukuran 1X3 Panjang 1 meter dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal. 351 Ayat (2) KUHPidana.(met)
Pekanbaru Pos Riau