Sabtu , 29 Agustus 2026

Misteri Kematian Bocah RN Akhirnya Terkuak 

Korban Sering Dianiaya Ibu Tiri Dan Dibenturkan Ke Tanah

Tersangka Penganiayaan Aisyah Adriani Purba ( 40) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Misteri kematian seorang gadis bernama Rena Novita alias Novi ( 22 ) alamat Jln MT Hariyono (Jl. Bambu kuning) Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan  Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang meninggal dunia pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. lalu akhirnya terkuak.

Kematian itu ternyata disebabkan akibat kejamnya Ibu Tiri bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah (40 ) yang sering melakukan penganiayaan dan tepatnya pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB lalu dianiayainya dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ketanah hingga menyebabkan sakit dan berujung kematian.

Sebelumnya pada kamis tanggal 12/1  ibu kandung korban bernama Rosdiana alias Ros, ( 38 ) yang tinggal di Dusun Griya N-8 Kep. Pematang Celeng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut melaporkan kasus kematian anaknya ke Polsek Bagan Sinembah  yang dirasa janggal dan tidak wajar karena ditemukan banyak luka lebam dan benjolan di tubuh korban.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah,” Ungkap Kasi Humas AKP Juliandi SH.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Rohil ini, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Rosdiana ( Ibu Korban ) selaku pelapor mendapat kabar dari adik kandungnya yang bernama Sapdan yang menyebutkan bahwa anak kandungnya yang bernama Rena Novita alias Novi telah meninggal dunia, dan jenazahnya saat itu sudah berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Bukit Pembangunan ( Prumnas) Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Saat mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumut. Lalu pelapor bergegas berangkat menuju rumah orang tuanya yang berada di Prumnas Kepenghuluan  Bagan Batu guna melihat jenazah anaknya, dan sekira pukul 15.30 Wib pelapor pun tiba dirumah orang tuanya dan melihat jenazah anaknya sudah terletak diatas kasur diruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.

Dan dirumah tersebut pun sudah ramai oleh warga sekitar, namun saat kain penutup jenazah tersebut dibuka pelapor melihat kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka / melotot, dan pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak.

Sedangkan sepengetahuan pelapor pada saat korban dibawa oleh ayah kandungnya bernama Rahmat untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban dalam keadaan baik dan sehat. Melihat hal tersebut pelapor sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya, selanjutnya pelapor bersama saksi Yopiana dan saksi Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya.

Dan ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan/penganiayaan berupa luka lebam diarea punggung anaknya, kemudian pelapor juga melihat ada benjolan pada pinggang anaknya selanjutnya saat sedang  dimandikan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Karena masih dalam keadaan shok, saat itu ibu korban belum melaporkan ke pihak kepolisian atas kejanggalan kematian anaknya  tersebut dan langsung memakamkan anaknya.

Karena dinilai tidak wajar dan janggal atas kematian anaknya, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Ibu Korban dan keluarga mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video  jenazah korban saat sedang dimandikan dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anak pelapor.

Setelah menerima surat laporan pengaduan dari ibu korban (Rosdiana) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023,  unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi dan mendatangi TKP.

Dan selanjutnya pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah berkoordinasi dengan tim Forensik polda Riau untuk dilakukan autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban yang dilakukan pada Rabu 18/1 lalu.  Dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu Ibu tiri korban bernama Aisyah Afriani Purba alias Aisyah, dan dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis,

Dari pengakuan ibu tiri tersebut bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ketanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Berbekal keterangan dan pengakuan ibu tiri dan para saksi maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2022 di rumahnya.

Selain mengamankan tersangka petugas turut serta mengamankan barang bukti yakni 1  helai baju kaos warna Merah,  1 helai celana panjang warna Hitam, 1  buah karpet berwarna Hijau.

“Atas kasus ini tersangka  disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana,” tegasnya.(met)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *