Rabu , 22 April 2026

Kakek Tiri Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

3 Bulan Buron, Ditangkap Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Mandau

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met 

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Sempat buron 3 bulan, seorang kakek di Bagan Batu bernama Chandra alias Can, warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah di Mandau Bengkalis.

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah ingusan yang masih berumur 4 tahun sebut saja namanya Bunga. Bocah tersebut tak lain adalah cucu tiri pelaku.

Berdasarkan data yang dirangkum Posmetro Rohil dari Mapolsek Bagan Sinembah Jumat 27/1/2023 menyebutkan, Kasus pencabulan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu dirumah korban di Bagan Batu.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Humas Aipda Martin Sebuah didampingi Panit II Ipda Edi Purnomo membenatkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamnankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.

Dijelaskannya Ipda Edi Purnomo, Kronologi kejadian ini bermula pada hari Sabtu ( 29/10/2022), sekira Pukul 20.00 Wib Ibu Korban ( pelapor) pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang dan untuk keperluan membeli makanan dan saat itu  anaknya (korban) ditinggal dirumah bersama dengan kakek tirinya (pelaku) yang merupakan ayah tiri dari pelapor.

Tak kurang lebih 1 (satu) jam pelapor bersama suaminya pun kembali kerumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan tersangka, namun saat itu pelapor bersama dengan suaminya tidak ada merasakan curiga atas aktivitas tersangka saat ditinggal bersama dengan anaknya (korban).

Selanjutnya pada hari Senin (31/10/2022) sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban sedang dimandikan oleh pelapor, korban mengatakan “Sakit Mak”  sambil menunjuk ke arah kemaluannya hingga membuat pelapor merasa curiga dengan laporan korban dan kemudian pada saat korban buang air kecil, pelapor melihat dari kemaluan korban ada mengeluarkan darah, lalu pelapor bertanya “Kenapa Nak, ada yang megang?” lalu dijawab korban “Yang megang Kakek”.

Lalu pelapor bertanya kembali “Diapain aja Nak?” dan dijawab oleh korban “Di masukkan loh Mak”. Alangkah kagetnya bak disambar petir di siang bolong ibu kandung mendengar pengakuan korban itu. Kemudian pelapor memberitahukan kepada suaminya. Merasa tidak terima dengan perlakuan kakek tiri korban selanjutnya pelapor datang dan membuat laporan ke polsek bagan sinembah guna dilakuka pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, namun Peilaku keburu kabur. Dan kemudian pada hari Kamis (26 Januari 2023) unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Bengkalis tepatnya Sebanga kampong Kisaran.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung  mendatangi alamat yang dimaksud kemudian pada pukul 23.00 Wib pelaku diamankan dirumah orang tuanya, selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa benar terlapor telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1)  dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Situ Martin Zebua.(met)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *