
Kejari Inhu saat menggelar Binmatkum.
INHU (pekanbarupos.co) — Dalam rangka pencegahan paham radikalisme di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kejari Inhu kepada Masyarakat laksanakan penerangan hukum.
Pada kesempatan tersebut jajaran Adiyaksa ini kepada masyarakat Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat turut memaparkqn pandangan tentang bahaya aksi terorisme, Senin (6/2/23).
Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, SH, program pembinaan nasyarakat taat hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Inhu.
Tujuannya, mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya Terorisme.
“Maka perlu dilakukan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerangan hukum seputar radikalisme dan bahaya terorisme,” sebut Arico.
Katanya, Kejaksaan RI juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana pasal 30 huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2004 beserta perubahannya UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Turut hadir Ketua BPD Desa Redang, Kepala Desa Redang, Kepala Dusun Desa Redang, Babinsa Desa Redang dan sejumlah masyarakat Desa Redang.
Kegiatan BINMATKUM dengan narasumber Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Inhu tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan Proses. (sdr)
Pekanbaru Pos Riau