Minggu , 28 Juni 2026

Nyanyian 3 Pencuri Sawit, PT Jatim Seret Oknum Security Masuk Bui

Stor Rp200 Ribu Oknum Security Jadi Informen 

Oknum Security PT Jatim Jaya Perkasa inisial EK saat diamankan di Polsek Kubu. zul

KUBA (pekanbarupos.co) — Nyanyian 3 tersangka Pencuri buah kelapa sawit milik prusahan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menyeret satu oknum Security berinisial EK (38) warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

EK ditangkap petugas di Perumahan Afdelling IV 3, PT Jatim Jaya Perkasa. Dari tangan tersangka EK polisi turut mengamankan barang bukti (BB) satu Unit Handphone Android merek Redmi, satu Unit Handphone Android dan satu Pasang baju seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelumnya tim Opsnal Polsek Kubu telah mengamankan tiga pelaku pencuri buah sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa yakni DD (33) warga Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, ST (35) warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir dan WD (36) warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Minggu (12/2/2023).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH mengatakan, berhasilnya oknum Security terseret dalam kasus pencurian buah sawit milik prusahaan PT JJP berdasarkan interogasi terhadap tersangka ST.

“Keterangan tersangka ST atas perintah oknum Security PT Jatim Jaya Perkasa berinisial EK dengan ketentuan setiap satu orang yang akan melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah PT Jatim Jaya Perkasa harus membayar uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” kata AKP Zulmar SH kepada Wartawan, Selasa (14/2/2023).

Diterangkan Kapolsek, oknum Security berperan memberikan petunjuk kepada pelaku ST untuk melakukan pencurian tersebut melalui pesan singkat (SMS), pada saat oknum security inisal EK sedang melaksanakan tugas piket jaga di wilayah Blok D37 PT Jatim Jaya Perkasa, Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamtan Kubu Babussalam.

“Intinya, oknum Security ini menjadi informen bagi pencuri yang melakukan aksi ninja sawit di PT Jatim dengan imbalan harus membayar Rp 200 ribu setiap orang yang akan melakukan pencurian buah sawit,” terangnya.

Diuraikan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksono melaporkan informasi dari penyidik pembantu sehubungan hasil interogasi tersangka ST kepada Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH. Atas printah Kapolsek, tim opsnal Polsek Kubu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang berinisial EK.

“Saat di interogasi EK mengakui dengan berterus terang bahwa tersangka EK mengakui terlibat dengan dugaan perkara pencurian di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa yang dilakukan oleh pelaku ST, DD dan WD selanjutnya tersangka EK dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses hukum,” pungkasnya. (zul)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Rabu (15/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *