Kamis , 30 April 2026

PA Ujung Tanjung Kembali Gelar Sidang Keliling (Jemput Bola) di Bagan Sinembah 

Didominasi Gugatan Cerai 

Wakil ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Mukhrom SHI MH dan Panitera saat melakukan sidang perkara di Kecamatan Bagan Sinembah.met

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) — Untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam  proses pengajuan gugatan perkara dan persidangan, Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan sidang keliling  diluar gedung pengadilan (jemput bola)  ke tingkat kecamatan.

Hal itu dilakukan mengingat letak wilayah geografis Kabupaten Rokan Hilir cukup luas dan masyarakat sangat kejauhan saat akan melakukan pengajuan gugatan maupun  proses persidangan di pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Pantauan dan informasi awak media Posmetro Rohil, sidang keliling di kecamatan Bagan Sinembah ini dilaksanakan untuk kesekian kalinya sejak tahun 2022 lalu. Pada sidang keliling kali ini  dipimpin langsung oleh wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Mukhrom SHI MH.

Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung H.Ahmad Musi Yahya Qadir LC MHI saat dikonfirmasi  melalui Panitera PA kelas IB Helmi Cendra S.Ag MH menjelaskan, sidang diluar gedung pengadilan ( sidang keliling) ini dilaksanakan  secara berkelanjutan di tingkat kecamatan yang ada di Rokan Hilir.

“Tujuannya adalah untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan gugatan maupun sidang gugatan,” terang humas PA kelas IB Helmi Cendra S.Ag MH, Kamis (16/2/2023)

Helmi menyebutkan, dalam sidang keliling di Bagan Sinembah ini,pengadilan agama hanya menangani perkara ringan seperti cerai gugat, cerai talak dan isbath, sementara perkara berat dilakukan langsung di pengadilan Agama Ujung Tanjung. Namun pada sidang keliling ini didominasi sidang gugatan cerai.

“Dan untuk meningkatkan layanan, masyarakat juga dapat menghubungi pusat informasi Pengadilan Agama dengan nomor contact hp/ WA 08117065144,” terang Helmi.

Selain di Kecamatan Bagan Sinembah, kata Helmi, sidang keliling di luar gedung pengadilan ini juga dilaksanakan di beberapa kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Bangko, Sinaboi,Simpang Kanan dan Pujud.

“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat bisa lebih hemat waktu, tenaga dan biaya,” ujarnya.

Kendati demikian Helmi berpesan kepada masyarakat, karena indonesia ini negara hukum maka haruslah kita berbuat, bersikap dan berperilaku sesuai koridor hukum agar tidak ada yang dirugikan dari salah satu pihak.

“Sebelum berbuat maka berpikir dahulu,jangan mikir enak sesat kemudian baru bingung dibelakang harinya,” pesannya.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Jumat (17/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *