Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku pencurian besi diamankan Polisi.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (26/1) sekira pukul 13.45 WIB.
Seorang pemuda berinisial DM (27) warga Desa Sitorajo Kari berhasil diringkus di sebuah warung di desa setempat tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku pencurian besok culbin atau tempat penampungan bahan baku pengolahan batu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres,” kata Kapolres.
Kronologi penangkapan pelaku berawal saat warga berinisial W dapat informasi dari grup ronda whatsapp ada mobil pick up yang dicurigai masuk ke lokasi cruiser di Desa Sitorajo Kari.
Sekira pukul 13.00 WIB katanya, dapat informasi bahwa mobil yang dicurigai arah keluar dari lokasi. Warga berinisial W dan L melakukan penghadangan mobil tersebut.
“Ternyata berisi dua orang laki – laki yang berinisia BLG dan DM di Desa Pintu Gobang Kari, ” ungkapnya.
Kedua orang itu berusaha melarikan diri dengan mobil, dan berhasil diamankan di simpang perumahan Graha Kelurahan Sungai Jering.
“Satu orang inisial BLG diamankan sekira pukul 13.45 WIB,” katanya.
Setelah diintrogasi, BLG mengaku telah mencuri satu unit besi Culbin yang dibawanya dengan mobil Pick Up. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.
Masih kata Kasat, Penangkapan bermula Selasa (14/2) sekira pukul 19.3O Wib, Opsnal Satreskrim dapat informasi dari warga bahwa pelaku DM (27) sedang berada di desa sitorajo Kari.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian membawa pelaku ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman maksimum hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” tutup Linter.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanabaru Pos edisi Jumat (17/2).
Pekanbaru Pos Riau