
Pegawai PA Ujung Tanjung saat melakukan sidang keliling di Kecamatan Bagan Sinembah.met
BAGAN BATU (pekanbarupos.co) — Pengadilan Agama ( PA) Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir sepanjang tahun 2022 lalu menangani 1.098 kasus perkara dalam rumah tangga.
Dari jumlah kasus perkara tersebut 1.089 kasus (99,2 %) dapat diselesaikan dan sisa 9 perkara.
“Kasus perkara rumah tangga tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021 lalu yang mencapai 1.126 Kasus,” ungkap Humas Pengadilan Agama ( PA) Ujung Tanjung kelas I B Helmi Cendra S.Ag MH saat dikonfirmasi Posmetro Rohil Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Helmi Cendra S.Ag MH bahwa kasus perkara rumah tangga yang ditangani pada tahun 2022 kemarin ada sebanyak 13 jenis perkara yang meliputi gugatan cerai talak 194, Cerai gugat 652, Harta bersama 4, Izin poligami 1, Kewarisan 4, Penguasaan anak 3, Lain-lain (Daden Verzet/Perlawanan pihak ketiga) 1 perkara.
“Dan untuk perkara permohonan Perwalian 9, Asal usul anak 6,Itsbat nikah 131, Wali adhol 3, Dispensasi kawin 69 dan Penetapan ahli waris 12,” jelas Helmi yang juga selaku Panitera PA Ujung Tanjung ini.
Disampaikan Helmi lagi, dari total.kasus perkara tersebut diatas kasus yang banyak ditangani dan tertinggi masih didominasi kasus perceraian yang mencapai 846 kasus.
“Faktor tingginya kasus perceraian ini disebabkan karena ekonomi dan kasus perselingkuhan kemudian disusul faktor kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” sebut Helmi.
Lebih lanjut Helmi berpesan agar setiap permasalahan dalam rumah tangga kiranya dapat diselesaikan secara keluargaan dan jangan terlalu cepat mengambil keputusan, sebab setiap keluarga pasti memiliki persoalan dan permasalahan.
“Perbanyak kesabaran dalam rumah tangga, lebih-lebih bersabar dalam menghadapi ekonomi di zaman sekarang yang kadang tak menentu,” pesan Helmi lagi.(met)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Sabtu (18/2).
Pekanbaru Pos Riau