
Camat Pangkalan Kerinci Faisal SSTP.
PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Patut diacungi jempol untuk kebijakan Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci. Prihatin dengan kenakalan dan kriminalitas yang melibatkan remaja, camat berlakukan jam malam.
Camat Pangkalan Kerinci Faisal SSTP, Sabtu (18/2) menyebutkan ada beberapa pertimbangan diberlakukan jam malam. Salah satunya terjadinya kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak di bawah umur atau masuk kategori remaja.
“Kami baru terbitkan Surat Edaran Nomor: 660/Trantib/2023/68 untuk pemberlakuan jam malam. Tentunya, pihak kecamatan berharap dukungan semua pihak agar hal ini terlaksana dengan baik untuk menekan kenakalan anak-anak dibawah umur yang notabene juga ada anak usia sekolah,” katanya sambil menyebutkan SE yang ditekennya langsung itu tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari.
“Ini khusus bagi anak-anak umur 18 tahun ke bawah,” jelas Camat.
Pembatasan jam kegiatan jam malam ini lanjut Camat Faisal, berkaitan dengan beberapa kasus kriminalitas yang terjadi pada tahun 2022
“Dimana pelaku dan korbannya sebagian besar anak dibawah umur, dan adanya indikasi penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan yang resmi dipasarkan, serta maraknya aktivitas di luar rumah bagi pelajar/anak-anak pada malam hari, maka perlu segera dilakukan upaya pencegahan agar penyakit mastarakat tidak merebak di Kecamatan Pangkalan Kerinci,”ujar Camat membeberkan alasan perlunya SE tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lanjut Faisal, sebagai upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif, kepada seluruh masyarakan Pangkalan Kerinci untuk dapat memperhatikan beberapa hal.
Pertama imbuhnya, agar menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas diluar rumah bagi remaja dan anak-anak umur 18 tahun kebawah, mulai pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB setiap harinya.
Selanjutnya, sambung Camat Pangkalan Kerinci, diingatkan para orang tua dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan aktivitas/kegiatan belajar atau kegiatan keagamaan di lingkungannya atau di rumah masing-masing.
Menurutnya, surat edaran itu juga ditembuskan ke Bupati Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan serta Kapolsek dan Koramil juga Koordinator Wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari catatan media ini, pada tahun setidaknya ada beberapa kasus yang diduga melibatkan remaja, seperti ngelem, miras, narkoba juga seks bebas.
Hal ini berdasarkan temuan alat bukti di beberapa titik di Pangkalan Kerinci, seperti dekat lapangan sepakbola, bangunan samping Islamic Center dan lainya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau