
Pelaku perdagangan PMI ke Malaysia berhasil ditangkap Tim Polres Bengkalis. Mat
BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Lagi-Lagi team unit Tipidter Satres Reskrim Polres Bengkalis kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pelaku berinisial, RB (29). TKP di pelabuhan Selari Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (17/2) pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar pukul 12.00 WIB, team Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat bahwas di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo bersama tim langsung menuju ke tempat dari sumber informasi tersebut.
Kemudian sekitar Pukul 14.10 WIB, tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan mobil). Setelah tm interogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju Malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu.
Maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan Saksi ke Polres Bengkalis. Setelah sampai ke Polres Bengkalis, tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 orang diduga pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah tim mendapatkan identitas dari diduga pelaku, tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berada di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Jadi sekitar Pukul 16.45 WIB, tim menemukan pelaku di pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim, AKP M Reza kepada wartawan, Senin (20/2) membenarkan adanya pelaku perdagangan PMI. Jadi keuntungan yang diperoleh oleh RB adalah sebanyak Rp.300.000 setiap calon PMI.
Menurut pelaku, semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh pelaku lain yakni T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia di janjikan Rp. 5 juta perbulan dan ternyata, RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022.(mat)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Selasa (21/2).
Pekanbaru Pos Riau