
Salah satu aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Kelayang.
INHU (pekanbarupos.co) — Kesal dan jengkel, Manager PT Bukit Asam (BA) berharap sekelompok aktifitas perusak lingkungan dan ekosistem akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau hendaknya tidak ditolerir. ‘Tangkap itu mafianya, pasti ada,” tegas Wendri, Rabu (22/2/23).
Sebab kata Wendri, selain diduga merusak ekosistem, aktivitas PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam itu tidak pernah diberi izin ekploitasi aluvial. “Kami ini kan (PT BA-red) perusahaan milik negara, BUMN, ya ndak mungkin saya memberi izin PETI,” sebutnya via seluler.
Ditanya tentang efek samping kepada perusahaan BUMN akibat PETI di Desa Semelinang Tebing, Wendri mengklaim tidak signifikan.
Namun ianya sebagai pelaksana perusahaan negara sejak puluhan tahun silam menjadi orang nomor satu di PT Bukit Asam melakukan eksplorasi tambang batu bara berdiri sesuai SOP Perusahaan termasuk melarang PETI di WIUP PT Bukit Asam.
“Polisi sudah kami surati untuk dilakukan penertiban, jika perlu tangkap itu Mafianya, pasti ada, tapi nampaknya ada main kucing-kucingan, karena disaat-saat tertentu aktivitas PETI ini bisa tidak bekerja,” papa Wendri.
Sebelumnya Camat Peranap Yusri Erdi mengatakan kegiatan tambang emas tanpa izin (PETI) diwilayah kecamatan Peranap dan di Kecamatan Batang Peranap, marak, bak ‘mendarah daging’.
Namun demikian Camat optimis kegiatan tersebut masih bisa ditertibkan jika Pemerintah dan Polisi tegas menindak.
Dari berbagai isu yang didapatnya, pekerja nekat melakukan tambang emas diduga ilegal hanya karena tuntutan ekonomi.
Disisi lain mereka para pekerja dan Tengkulak tidak pernah mempertimbangkan dampak lingkungan akibat exploitasi alam dan sungai Indragiri. “Alasan mereka selalu karena ekonomi, tapi mereka juga tidak pernah memikirkan dampak limbahnya pada akhirnya akan bermuara ke sungai,” paparnya.
Sumber dipercaya menerangkan proses pembersihan butiran emas para penambang tradisional harus memakai bahan kimia sejenis H3O2 seperti Merkuri namun pada akhirnya bahan kimia Merkuri terbuang begitu saja ke media lingkungan.
Sebahagian besar para pendulang butiran emas (aluvial) itu berada di DAS Sungai Indragiri pakai Pompong hingga eksplorasi didarat. “Salah satu contoh lokasinya di Desa Semelinang Tebing,” sebut sumber berbeda.
Berulang kali Pekanbaru Pos menghubungi Kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, Rosmalinda, tidak pernah memberikan jawaban.
Sedangkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya berjanji menindaklanjuti informasi. “Akan kita tindak lanjuti,” singkat Kapolres. (san)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (23/2).
Pekanbaru Pos Riau