Selasa , 23 Juni 2026

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Dua Pengedar Sabu di KPH

23,85 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya Diamankan

Kedua pelaku diduga pengedar sabu Nanang (36) dan Karel (34) berserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Kembali meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku masing- masing berinisial NS alias Nanang (36) warga Kampung Harapan dan KA alias Karel (34) warga Bhayangkara Jaya ( Blok A).

Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah tersangka NS alias Nanang di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah menerangkan, Selain menangkap kedua tersangka tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,85 gram.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus  A.MK didampingi Kanit Reskrim Iprltu Ferlanda Oktora S.Tr.K SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar saat ini tersangka dan barang bukti saat ini sudah  diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMK.

Dijelaskan Jhon Firdaus , Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (9/3) sekira pukul 02.00 Wib di dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Harapan Kelurahan .Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung memberitahu hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol  Jhon Firdaus,A.Mk. Dan selanjutnya Kapolsek melalui ,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah  Iptu Ferlanda Oktora ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos untuk menyelidiki dan mengecek TKP tersebut.

Kemudian Tim Opsnal  langsung berangkat menuju TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 03.00 wib,Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Pandapotan Tamba S.Sos membuat rangkaian penyelidikan dan sekira pukul 04.00 Wib tim opsnal  langsung menggrebek rumah pelaku berinisial NS alias Nanang.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan  di ruang tengan rumah pelaku yang mana diruang tengah diamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama  KA alias Karel dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Karel dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan  5 (lima) paket Narkotika jenis abu-sabu dan 5  buah plastik bening kosong serta 1 buah Hp merk oppo

Dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap Karel kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kedalam kamar rumah tersebut dan didalam kamar itu ditemukan pemilik rumah yang bernama NS alias Nanang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar Nanang tersebut ditemukan satu buah plastik bening yang berisikan 6 paket Narkotika jenis sabu sabu dan 10 buah plastik bening kosong serta 1 buah timbangan digital yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam kloset milik pelaku dan ditemukan juga  dikamar pelaku yaitu satu buah mancis serta satu buah Hp merk vivo serta  satu buah Hp merk Samsung lipat.

Setelah menemukan barang bukti tersebut kemudian ditanyakan kepada kedua pelaku dengan berkata barng bukti ini milik siapa kemudian pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik kedua pelaku dan selanjutnya pelaku  beserta  barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas kasus ini kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Kapolsek.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Sabtu (11/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *