Minggu , 21 Juni 2026

Kuasai Sabu, Dua Warga Talang Mulya Disergap Polisi

Dua warga desa Talang Mulya (SPA) Kecamatan Batang Cenaku jadi tersangka sabu.

INHU (pekanbarupos.co) — Bak pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pastilah terjatuh juga. Nasib apes itu seperti yang saat ini dialami 2 (dua) warga desa Talang Mulya (SPA) Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedua orang itu ialah Andriyansyah (27) dan Khairul Imam Sanjaya (26)

Mereka harus berurusan dengan hukum karena tertangkap tangan tengah menguasai barang haram narkotika jenis sabu pada Ahad malam 12 Maret 2023 sekitar pukul 22.10 WIB disalah satu warung pecel lele di poros desa Kuala Kilan.

Kapolsek Batang Cenaku,Iptu Adam Effendi SE MH melalui Kanit Reskrim Aiptu Eko Muji Sasongko,S.Hum kepada media ini, Senin siang (13/3/2023) membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan kedua warga desa Talang Mulya itu terkait kasus narkotika.

Dijelaskan olehnya, bahwa Andriyansyah dan Khairul Imam Sanjaya diamankan di desa Kuala Kilan saat sedang makan pecel lele pada Minggu malam 12 Maret 2023 kemarin.

Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Adam Effendi SE.MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki laki sedang makan di pecel lele di warung Pecel lele Desa Kuala Kilan.

Menurut warga, kedua orang itu sedang membawa sabu yang akan diedarkan di desa Talang Mulya. Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan dirinya selaku Kanit Reskrim bersama anggota untuk menyelidiki informasi tersebut. Rupanya benar adanya, usai penyelidikan di lokasi warung tersebut terlihat ada 2 orang selesai makan dan langsung menuju sepeda motor milik pelaku. Dan pihaknya lantas mengamankan kedua orang itu.

” Saat diamankan, salah seorang pelaku membuang 1 bungkus plastik di sekitar penangkapan, selanjutnya tiem mengambil 1 bungkus plastik tersebut lalu dengan disaksikan masyarakat tiem membuka isi plastik tersebut dan ternyata isinya 1 bungkus rokok bull dan didalam rokok bull tersebut berisi 1 buah plastik klip berisi sabu,” terang Eko.

Usai diintrogasi, selanjutnya kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, selanjutnya mereka dan sejumlah barang bukti (BB) sabu di bawa ke Mapolsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut.

” Tersangka bersama sejumlah BB saat ini sudah kita amankan guna penyelidikan,” sebutnya.

Dipaparkan oleh Kanit Reskrim, BB tersebut diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,30 ( Satu koma tiga puluh ) gram. 1 (Satu) unit hand phone android merek OPPO. 1 buah Plastik. 1 Buah bungkus rokok Bull. 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Vario BM 2448 BAE Warna hitam.(har)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Selasa (14/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *