Sabtu , 20 Juni 2026

Polres Selesaikan Kasus Pencurian dengan Restorative Justice

Polres Kuansing menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan tiga orang pelaku melalui Restorative Justice (RJ).
KUANSING (pekanbarupos.co) — Polres Kuansing menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan tiga orang pelaku melalui Restorative Justice (RJ).
Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan bahwa restorative justice ini diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelakunya.
“Restorative justice melibatkan tiga terlapor, yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai,” kata Kasat.
Sesuai laporan, bulan Januari 2023 yang dilakukan tiga terlapor terhadap pelapor pihak Koperasi Sekolah (korban) dengan kerugian Rp1,5 juta.
Masih lanjut Kasat, hasil kesepakatan atas kejadian tersebut, pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai dengan adanya ganti rugi atas perbuatan terlapor.
“Dan RJ ini sesuai peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Restorative justice (RJ) katanya, menjadi program yang dicanangkan Kapolri sesuai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Polres Kuansing menangkap tiga remaja yang melakukan pencurian di koperasi sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan. Tiga remaja itu yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai.
Mereka diketahui melakukan pencurian berupa makanan dan minuman botol di koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan pada Jumat (13/1) dini hari.   “Hari ini (Selasa,red), Polres Kuansing menyelesaikan melalui Restorative Justice,” ungkapnya.(cil)
Berita lengkapnya baca hari Pekanbaru Pos edisi Rabu (15/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *