
INHU (pekanbarupos.co) — Lama tidak fungsional, terminal Gerbang Sari di jalan lintas timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akan direvitalisasi.
Revitalisasi dilakukan untuk menghidupkan kembali fungsional terminal Bus dan Barang tipe A milik Pemkab Inhu tersebut karena terhitung dibangun tahun 1995 silam tidak fungsional bahkan ‘terlantar’.
Sesaat sebelum dilakukan revitalisasi, Ditjen Kemenhub RI lakukan verifikasi. Diantaranya luas lahan, legalitas dan sarana lainnya.

Gerbangsari Rengat di Pematangreba, Inhu, Akan Direvitalisasi dan Menjadi Aset Kemenhub RI.
“Nah inilah kami diperintahkan sama pimpinan untuk memverifikasi sudah sejauh mana proses akan dihibahkan ke kita atau kementerian,” jawab Dijend Perhubungan RI
melalui Koordinator Aset Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri, Bambang Armanto, Kamis (16/3/23).
Kata Armanto, BPTD melakukan verifikasi setelah sebelumnya pemerintah daerah sudah menyerahkan Terminal Gerbangsari kepada pemerintah pusat sesuai regulasi tentang Terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena juga dari regulasi kita untuk Terminal tipe A dan jembatan timbang itu udah menjadikan kewenangan pemerintah pusat untuk pengelolaan, dan satu-satunya terminal tipe A yang ada di Riau dan belum diserahkan ke Pemerintah Pusat, Terminal Gerbangsari,” urai Bambang.
Kadis Perhubungan Pemkab Inhu Jawalter MPd membenarkan mendampingi tim BPTD melakukan verifikasi lahan terminal seluas 4,2 hektar dan Sapras lainnya.
Mantan Kadiskominfo itu berharap setelah revitalisasi Terminal pertumbuhan ekonomi Masyarakat bisa bertumbuh. “Mudahan-mudahan bisa
menumbuhkan pertumbuhan yang nanti ujung-ujungnya perekonomian daerah,” sebut Jawalter didampingi Sekretaris Dishub.
Dikesempatan serupa Kasubag Aset Setdakab Pemkab Inhu membenarkan terminal Gerbang Sari tipe A di Pematangreba diserahkan untuk dikelola Kemenhub. Mudahan-mudahan lebih kondusif, pengelolaannya sudah langsung otomatis ke pemerintah pusat,” singkatnya.
Namun sesaat sebelum dilakukan verifikasi, katanya, Masyarakat penghuni di Kios-Kios Terminal harus terlebih dahulu dievakuasi. Nanti kita sosialisasi dulu, dikasih kesempatan dua bulan untuk pindah rumah, karena terminalnya mau direvitalisasi,” bebernya didampingi Kasatpol PP, Tukiyat. (san)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (17/3).
Pekanbaru Pos Riau