
Notulen rapat kesepakatan antara Manajemen PT Padasa Enam Utama dan Pemerintah Desa Kabun dan Batu Langkah Besar beberapa waktu lalu.
KABUN (pekanbarupos.co) — Belum adanya kejelasan soal lahan pola kemitraan sebanyak 20 persen dari Hak Guna Usaha yang akan dikelola, Pemangku Adat bersama Tokoh Masyarakat, Pemuda, dan BPD Desa Kabun membuat pernyataan sikap menolak perpanjangan HGU PT Padasa Enam Utama.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Kantor BPN/ATR Wilayah Provinsi Riau tertanggal 20 Maret 2023. Dalam surat Nomor /LKA-KBN/111/2023 dituliskan sehubungan dengan perpanjangan HGU atas PI’. Padasa Enam Utama di Kec. Kabun, bersama ini kami selaku ninik mamak kenagarian kabun dan atas nama anak kemenakan kenagarian Kabun , dengan ini menyatakan •
1.Meminta kepada ATR/BPN Provinsi Riau memeriksa persyaratan perpanjangan HGU dimaksud, terutama terkait tahapan penyediaan lahan pola kemitraan.
2. Meminta ATR/BPN ikut memfasilitasi penyelesaian terkait lokasi lahan yang akan menjadi lahan pola kemitraan antara PT. Padasa Enam Utama dengan koperasi.
3. Meminta kepada ATR/BPN agar memberikan informasi kepada masyarakat dengan transparan.
4. Meminta kepada ATR/BPN agar bijak bersikap dalam memproses perpanjangan HGU agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
5. Meminta kepada panitia B untuk menunda proses HGU dan merekomendasikan PT. Padasa Enam Utama agar terlebih dahulu menyelesaikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Kabun 20% dari luas HGU yang dimohonkan.
6. Mohon kepada panitia B untuk turut serta membantu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU yang dimohonkan PT. Padasa Enam Utama, mengingat kami sudah berupaya mencari lahan di luar HGU, namun ketersediaan lahan tidak ada .
7. Sepanjang belum terdapat kepastian lahan pola kemitraan maka kami masyarakat kabun meminta agar ATR/BPN menunda perpanjangan HGU m. Padasa Enam Utama , sampai terdapat kepastian lahan.
8. Kami masyarakat kenagarian kabun, siap untuk mempertahankan hak kami, hak anak kemanakan kami dengan taruhan apapun.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Abdul Ma’as Datuk Nuanso, Burhan Datuk Bandaro, Sukasdi Datuk Paduko, Suhaimi Datuk Majo Kayo, Rudi Datuk Majendo. Selain itu Ketua BPD Kabun, Martunus, Depi S. PdI selaku Wakil Ketua BPD, Asmardi Makjas sebagai Tokoh Agama, para tokoh masyarakat M Husni SP dan M Sanusi, tokoh pemuda Jefri Armas, Jamalis, dan Beni Saputra, Nurhadi Subur, Ade Putra, dan Zulhendra.
Salah seorang perwakilan Ninik Mamak Desa Kabun, Sukasdi sangat menyayangkan langkah Panitia B yang telah melakukan sidang lapangan terhadap lahan yang dipermohonan perpanjangan HGU PT Padasa. Padahal sampai hari ini kesepakatan untuk mencari lahan 20 persen dari luas HGU yang diusahakan PT Padasa belum ada kejelasan.
Diketahui, antara Manajemen PT Padasa dengan Pemerintah Desa Kabun, Batu Langkah Besar sebelumnya sudah pernah duduk bersama membahas tentang pembagian 20 persen lahan kemitraan ini. Tepatnya 21 Juni 2022 lalu di Pekanbaru.
Hadir dalam pertemuan itu, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriaty H Sibuea, Ir Erianto Tinambunan selaku Dy COO, H Tusiman sebagai Manajer Kemitraan dan Budget, Yuri Suryaatmaja selaku Asmen Perizinan dan Legal, Gea Kurnia sebagai Staf GIS, Sufriyanto sebagai KTU Kalianta Dua, Widiyanto Asisten Humas Kalianta Dua, M Ndika Yuan Rasi Torong sebagai sebagai KTU Kalianta Satu, dan Deni Putra Mardhani selaku Asisten Humas Kalianta Satu. Sedangkan dari Pemdes Kabun hadir Kepala Desa Amri dan Kepala Desa Batu Langkah Besar Muhammad Nasir Nasution.
Dalam pertemuan itu dibahas terkait dengan pembentukan Calon Petani Kemitraan atau CPP/CPK. Kemudian, dibahas juga tentang pembentukan wadah koperasi, dan pembahasan pembentukan pola kerjasama kemitraan.
Dalam pertemuan itu juga disepakati 4 poin kesepakatan antara pihak PT Padasa Enam Utama dan Pemdes terkait antara lain.
Pertama, pihak Desa Kabun dan Batu Langkah Besar sepakat akan tergabung dalam satu koperasi di Desa Kabun untuk menampung Calon Petani Kemitraan.
Kedua, sesuai Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 22 Tahun 2021 tertanggal 22 Maret 2021, luas kebun Kemitraan untuk Desa Kabun adalah, 3.769,71 Hektar x 20 persen dihasilkan lahan kemitraan seluas 753,94 Hektar jika dipersilkan 1 kepala keluarga 2 hektar sama dengan 377 KK. Sedangkan untuk Desa Batu Langkah Besar 577,08 Hektar x 20 persen didapatkan hasil 115,42 hektar atau sama dengan 58 KK.
Ketiga, Pola Kemitraan yang diusulkan oleh Desa Kabun dan Desa Batu Langkah Besar ada 2 alternatif: pertama, Pola Kemitraan dalam bentuk Kebun Plasma, kedua Pola Kemitraan dalam bentuk bagi hasil.
Keempat, PT Padasa Enam Utama akan menyelesaikan dan memperlihatkan dokumen pembentukan koperasi gabungan Desa Kabun dan Batu Langkah Besar, dan daftar anggota koperasi yang akan menjadi anggota calon petani kemitraan pada minggu pertama bulan Juli 2022 lalu.
Namun sangat disayangkan, komitmen yang sudah disepakati tersebut, hingga saat ini belum terpenuhi oleh PT Padasa Enam Utama.(sal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (23/3).
Pekanbaru Pos Riau