Rabu , 3 Juni 2026

Mogok Kerja Berakhir, PT Jatim Jaya Perkasa dan Buruh Buat Kesepakatan

Nota kesepakatan antara buruh yang menggelar aksi mogok kerja dengan pihak perusahaan.

KUBA (pekanbarupos.co) — Aksi mogok kerja karyawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berakhir. Rabu (22/3/2023) di Polres Rohil pihak  Perusahan PT Jatim Jaya Perkasa dengan karyawan melakukan mediasi dengan membuat nota kesepakatan.

Dalam kesepakatan ini, salah seorang karyawan PKS bernama Edi Putra Nainggolan tetap di proses hukum.

Sementara dalam aksi mogok kerja yang di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Jatim Jaya Perkasa sejak Jumat-Sabtu dan hari Senin menyeret 8 orang karyawan turut di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Dalam mediasi itu turut hadir Kapolres Rohil, AKBP Andrian Paramudianto, Kadisnaker Rohil, Asrul S Sos, pihak prusahaan, perwakilan buruh oleh ketua PUK, DPC SP3 SPSI Rokan Hilir Samsul Oppu Sunggu dan Mediator HI Disnaker Provinsi Riau, Dra.Rinda Situmorang.

Humas PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mengatakan, karyawan atas nama Edi Putra Nainggolan tetap di proses hukum sesuai mekanisme yang ada.

“Karyawan pabrik atas nama Edi Putra Nainggolan hasil temuan audit telah melakukan penggelapan dana dengan cara mengklaim nota hotel fiktif dan markup tetap di proses hukum,” kata Romaito Hasibuan kepada Wartawan, Jumat (24/3/2023).

Lanjut Humas, 8 orang karyawan yang ikut serta terseret dilakukan PHK akibat dampak kerugikan prusahan selama aksi mogok kerja di depan gerbang pintu PKS yang secara tidak sah dilakukan karyawan.

“Saat karyawan mengirim surat pemberitahuan ke perusahan tentang aksi mogok kerja, tapi sejak Jumat-Sabtu dan Senin karyawan malah berorasi di depan pabrik PKS, sehingga PKS JJP tidak bisa beroperasi yang mengakibatkan TBS plasma dan masyarakat tidak bisa diolah, 8 orang ini dinilai cukup berkopten dalam aksi mogok itu sehingga dilakukan PHK,” akunya.

Terhadap 8 orang karyawan yang di PHK Prusahaan. Prusahan telah membayarkan uang pesangon sesuai aturan yang ada, sehingga antara prusahan dan karyawan tidak ada persoalan lagi.

“Dalam hal terjadinya proses hukum kepada salah seorang karyawan pabrik bernama Edi Putra Nainggolan, buruh dan prusahaan JJP bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keamanan di prusahan PT JJP,” pungkasnya. (zul)

 

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Sabtu (25/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *