Sabtu , 25 Juli 2026
Oplus_131072

Jaringan Sabu Dibongkar, Dua Pria Dua Wanita dan 41 Paket Sabu Diamankan

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, polisi mengamankan empat tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Sabtu (25/7/2026).

Kasat menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Rawang Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat.

Sebutnya, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang, yakni N (45), seorang buruh, dan E (36), ibu rumah tangga, yang sama-sama berdomisili di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil warna hitam yang berisi 20 paket diduga sabu di kantong celana N. Selain itu, di kamar rumah tersebut ditemukan satu dompet warna abu-abu yang berisi sembilan paket diduga sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H (27) dan seorang perempuan berinisial H (39) yang juga tinggal di Desa Rawang Sari.

Berbekal keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H (27) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga sabu serta satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Kepada penyidik, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian atau masih dalam penyelidikan (lidik).

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 41 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,18 gram, dua dompet kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, serta empat unit telepon genggam Android berbagai merek.

Saat ini jelas Kasat, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *