DURI (pekanbarupos.co) — Satu pelaku narkoba jenis sabu-sabu berisial MI (34) warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bhatin Solapan berhasil ditangkap oleh team opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pelaku ditangkap pada, Selasa (28/3) di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menjalani penyelidikan selama beberapa hari, barulah pelalu di ekspos oleh pihal kepolisian, Senin (4/3).
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian bahwa kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar bahwa di Jalan Suka Ramai KM 10 Kulim, tepatnya di rumah pelaku Jalan Suka Ramai Ujung sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan, team langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan informasi tadi.
Saat team opsnal berada di TKP, terlihat satu orang yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi oleh petugas. Ketika pelaku berada dalam rumah, team pun langsung bergegas masuk ke dalam dengan mengeluarkan senjata api dan memegang pelaku. Pelaku pun terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa, melainkan hanya pasrah. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone android merk Oppo warna Hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku kembali di temukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah box plastik transparan ukuran sedang dan uang tunai Rp500.000.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba, AKP Toni Armando kepada wartawan, Senin (3/4) membenarkan adanya penangkapan satu pelaku narkoba. Pelaku merupakan salah seorang pengedar di wilayahnya.
Jadi saat di interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana pelaku menemukanya disebuah selokan tidak jauh dari rumah ia tinggal. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, ungkap kasat. (mat)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (5/4).
Pekanbaru Pos Riau