Ketiga tersangka saat diamankan tim opsnal Polsek Pujud.met
PUJUD (pekanbarupos.co) — Tim opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang tersangka HH alias Hendrik (35) warga pasar 2 Air joman Asahan yang merupakan DPO atas kasus pencurian mobil milik Idris (29) warga Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Selain tersangka HH alias Hendrik, tim opsnal juga berhasil mengamankan dua orang penadah yakni SY alias Adi Barges (57) warga Jalan Aman Desa punggulan Kecamatan air joman dan RFC alias Rian (42 ) warga Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Ketiga tersangka ditangkap atas hasil pengembangan kasus pencurian mobil milik korban yang terjadi pada Rabu 9 November 2022 lalu sekira pukul 02.30 Wib di teras rumah korban.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud tersebut.
Dijelaskannya Juliandi, kronologi kejadian berawal korban memarkirkan mobil di teras rumah selanjutnya korban masuk kedalam rumah, menutup pintu rumah dan langsung tertidur. Pada keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib korban bangun dan memeriksa ke teras rumah.
Alangkah kagetnya saat melihat teras mobil miliknya sudah tidak ada (hilang). Kemudian korban mencari kunci mobil dan baru menyadari bahwa kunci mobil tersebut tertinggal di dalam Mobil sehingga dengan mudah kawanan maling membawa kabur.
Setelah melihat sekitar depan rumah, korban menemukan satu buah Topi warna merah bertulisan Supreme New York tertinggal di depan rumah korban yang diduga adalah milik pelaku.
Mengetahui hal itu korban menghubungi abang iparnya bernama Marzuki dan memberitahukan kejadian tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada sekira pukul 02.00 Wib mobil tersebut sempat terlihat di depan rumah Marzuki yang berjarak sekira 100 meter dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.160 juta rupiah dan selanjutnya setetelah berupaya mencari kemudian korban mendatangi Polsek Pujud untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Suratmin alias Surat. Selanjutnya hasil interogasi dan keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa ada tersangka lain yang ikut berperan dalam pencurian tersebut bernama HH alias Hendrik (DPO) warga Asahan.
Dan kemudian pada Selasa 28 maret 2023 sekitar pukul 16.00 wib tim opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka HH alias Hendrik dijalan pasar 2 Air Honan, kemudian kedua tersangka mengaku bahwa Mobil korban yang dicuri di jual kepada SY alias Adi Barges.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tepatnya pada Rabu 29 maret 2023 sekitar pukul 00.30 wib tersangka SY alias Adi Barges, yang berperan sebagai penadah berhasil di tangkap dirumahnya. Dan kemudian dari keterangan tersangka ini menyebutkan bahwa mobil curian telah dijualnya lagi kepada orang lain asal Medan melalui perantara RFC alias Rian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RFC alias Rian di rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Dari keterangan ke 3 tersangka ini masing-masing menjelaskan hasil dari penjualan mobil tersebut mendapat upah berbeda. Untuk tersangka HH alias Hendrik mendapat 800 ratus ribu rupiah, SY alias Adi Barges mengambil keuntungan penjualan mobil sebesar 6 juta, dan tersangka RFC alias Rian mendapat hasil penjualan mobil sebesar 1 juta.
“Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti yakni 1 buah buku BPKB mobil an.Safri , 1 buah topi warna merah bertulisan SUPREME New York.” Para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana,” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau