Kamis , 25 Juni 2026
Kadisnaker Rohil Irawan saat di wawancara awak media.

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Irawan mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.

Irawan mengatakan, bahwa THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Apabila ada permasalahan karyawan maka Disnaker membuka posko pengaduan.

“Biasanya THR ini tidak pernah ada masalah. Ya, satu bulan gaji wajib dibayarkan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan,” kata Irawan.

Lanjutnya, guna menampung aspirasi karyawan apabila ada keluhan Disnaker mendirikan posko pengaduan yang dibuka sampai tanggal hari kerja. Meskipun pada hari libur, katanya, maka siapapun bisa melaporkan langsung melalui email dan sebagainya.

“Adapun sanksi yang menanti ialah pidana. Biasanya yang sering dijumpai penundaan pembayaran dan setelah lebaran baru dibayarkan sesuai kemampuan keuangan perusahaan,” ujarnya.

Irawan menyebutkan, pihaknya telah meneruskan surat Bupati Rohil ke seluruh perusahaan besar yang ada agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tidak ada kendala.

“Sesuai surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan dan surat edaran Gubernur Riau serta surat edaran bupati Rohil, diharapkan menjadi atensi bagi seluruh perusahaan untuk diperhatikan,’ pungkasnya. (iin)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi (Rabu (12/4).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *