Kamis , 15 Oktober 2026
Kasi Penyelenggara Syariah Drs H Alfiani.

Zakat Fitrah Tertinggi Rp48.000, Terendah Rp30.625

KUANSING (pekanbarupos.co) — Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 10 kaleng susu Cap Enak.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kementerian Agama Kuantan Singingi mengeluarkan ketetapan besaran qimat zakat tahun 2023 masehi atau 1444 Hijriyah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, H Efrion Efni didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Drs H Alfiani menjelaskan penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 27 dan 28 Maret 2023.

“Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan,” kata Alfiani kepada Pekanbaru Pos, Senin (10/4).

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp30.625, sedang Rp37.500 dan yang tertinggi sebesar Rp48.000.

Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung.

“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri,” ujarnya.

Lebih awal membayar zakat menurutnya, lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat fitrah. “Kepada para amil zakat pengurus masjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah zakat fitrah,” katanya.

Ia meminta kepada amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing.

“KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang paling lambat 4 Mei,” katanya.

Besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras Solok Datuk Rp48.000, beras Solok Mande Rp45.000, beras Matahari Rp40.750, beras Sokan Super, Anak Daro Super, Pandan Wangi Rp40.000, beras Anak Daro Lintau Rp37.500, beras Lemon Rp36.000.

Selain itu, beras Anak Daro Biasa, beras Sokan Biasa Rp35.000, beras Mak Nyus Rp34.000, beras Kampung Rp32.500 dan beras Topi Koki Rp30.625.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *