Rabu , 26 Agustus 2026
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Kejati Riau Telaah Dugaan Kasus Plt Bupati Kuansing Dkk

TELUKKUANTAN (pekanbarupos.co) –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui telah menerima laporan seorang aktifis asal Kuantan Singingi (Kuansing) atas nama Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab disapa KIC, tentang dugaan pungutan Uang Persediaan (UP), dari semua OPD oleh Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan beberapa nama lainnya.

Laporan pada Jumat (14/04/2023) lalu itu, menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada Pekanbaru Pos Group, Rabu (03/05/2023), sudah didisposisi langsung oleh Kajati Riau Dr Supardi untuk ditelaah oleh pihak Intelijen Kejati Riau.

”Iya sudah diterima dan di disposisi oleh bapak Kajati Riau agar ditelaah pihak Intelijen,” beber Bambang.

Untuk diketahui, Selain melaporkan Plt Bupati Suhardiman Amby, ada juga beberapa nama yang ikut dilaporkan aktifis Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab disapa KIC, diantaranya Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni, Penasehat Ahli Bupati, Aherson, ET dan HP.

KIC kepada sejumlah Media Jumat (14/04/2023) lalu juga mengatakan, ada dua dugaan kasus yang dilaporkannya ke KPK dan Kejati Riau, yang pertama dugaan pungutan Uang Persediaan (UP) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, dimana pihak Setwan harus memotong uang makan dan minum dan ATK lantaran uang UP mereka di potong dan diduga disetorkan tunai ke Delis Martoni selaku Kepala BPKAD.

Uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan Plt Bupati Kuansing, modusnya sama seperti Kasus Bupati Meranti, dan hal itu diduga juga terjadi pada OPD lainnya di Kabupaten Kuansing. Pemotongan itu besarannya sekitar 2,5% sampai dengan 10 % dari nilai Uang Persediaan (UP) atau Ganti Uang Persediaan yang ada.

Selain pungutan UP, KIC menyebut dalam laporannya Plt Bupati Kuansing diduga juga telah memerintahkan untuk dilakukan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 10% dari nilai TPP Itu sendiri, dengan Modus Himbauan yang tidak memiliki dasar hukum, dan dengan dalih akan digunakan dana itu untuk kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kuansing, dan disuruh Setorkan ke Rekening Pengelola Infak dan Sedekah, dengan Nomor Rekening Bank Riau 1142150976 atas nama Pengelola Masjid dan Fasilitas Sosial.

Lanjut KIC, dugaan Pemotongan TPP Sebesar 10% tersebut, dilakukan dengan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hokum. Pemotongan TPP sebesar 10% dari jumlah TPP setiap bulan, diduga dikeloala oleh orang-orang terdekat Plt Bupati Kuansing, Seperti Aherson, Edison Tuindara dan Herika Putra.

KIC juga menjelaskan dalam laporan itu, modusnya, TPP ini dipotong direncanakan untuk pembangunan Mesjid Agung, sehingga dikirim uangnya melalui rekening pengelola yang ditunjuk langsung oleh Plt Bupati Suhardiman Amby, yang tidak memiliki Dasar Hukum.

Namun, faktanya uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan Politik Plt Bupati Kuansing dalam melakukan Safari Politiknya seperti, Bantuan Melayur jalur di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti, kegiatan Turnamen Olah Raga Bola Kaki, di Desa Pulau Panjang Kecamatan Inuman, di Desa Tanjung, kegiatan medoa’ Podang (acara mendoa’ kuburan) di Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean.(rls/wan)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *