KUBA (pekanbarupos.co)- Datuk Penghulu Itimaduddin mengaku tidak pernah mengeluarkan legalitas lahan di areal bibir pantai dan bibir laut yang masuk dalam kawasan hutan mangrove.
Perusakan hutan mangrove di Dusun Bako Akid murni masuk secara diam-diam tanpa izin dari pemerintah Kepenghuluan Sungai Panji-panji.
Parahnya, kuat dugaan yang melakukan perusakan bibir pantai dan laut di desa Sungai Panji-panji dilakukan Orang Tidak Dikenal (OTK) masyarakat Desa lain.
“Saya tau laporan dari masyarakat kita yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Penghulu Sungai Panji-panji, Itimaduddin kepada Wartawan, Jumat (5/5/2023) saat di konfirmasi melalui via telponnya.
Diterangkan Penghulu, luas lahan bibit lantai yang dibantai OTK menggunakan alat berat sekitar 21 hektar dengan cara di blok.
“Ada di dua tempat, disekitar bibit sungai dan bibir lau dengan rincian ada yang 7 hektar dan ada pula yang 14 hektar,” jelasnya.
Ketika disingung siapa yang melakukan perusakan, Penghulu mengaku tidak tau pasti siapa yang melakukan perusakan hutan mangrove tersebut.
“Kita tidak tau pasti, yang jelas bukan pengusaha, tapi masyarakat, lahan bibir sungai dan laut itu dibagi-bagi, ini di blok sebelum bulan puasa lalu,” ujarnya.
Datuk Penghulu berharap kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pemblokan di areal bibir pantai dan sungai, mengingat luas abrasi sudah semangkin parah disekitar Tanjung Pulau.
“Abrasi sudah cukup luar biasa, disepanjang tahun 2022 lalu, abrasi sudah mencapai 50 meter kearah daratan, kalau terus terjadi pemblokan bisa-bisa abrasi semangkin parah, kita berharap kegiatan ini tidak terus terulangan dan aparat kepolisian kita minta bisa melakukan penelusuran terkait perusakan hutan mangrove,” pungkasnya. (zul)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Sabtu (6/5).
Pekanbaru Pos Riau