BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Bagi masyarakat yang akan mengikuti kontestasi politik pada pemilihan legislatif (Pileg), maka bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) wajib mengumumkan jati diri di media massa.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi, bahwa hal itu patut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Pasal 18 poin C yang berbunyi, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
Lanjutnya, tidak hanya itu mantan terpidana yang ingin maju Pileg pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, tentunya serta mencantumkan keterangan dari Lapas atau keputusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ya, harus diumumkan ke publik melalui media massa. Bagi Bacaleg yang kurang mengerti bisa lihat di Help Desk KPU, di sana ada nomor petugas yang dapat dihubungi,” katanya.
Supriyanto juga mengimbau, kepada Parpol ataupun Bacaleg agar senantiasa membuka Help Desk KPU agar setiap ketentuan dan persyaratan yang bakal diajukan Parpol nantinya tidak ada yang tercecer.
“Saya harap nanti saat pengajuan Bacaleg oleh Parpol tidak ada lagi administrasi yang terlewatkan. Kalau bisa semua sudah lengkap. Untuk itu, sekali lagi Bacaleg bisa buka Help Desk KPU agar apa saja yang tidak diketahui dapat ditanyakan langsung ke petugas,” ujarnya.
Masih terkait mantan terpidana yang ikut Bacaleg, sesuai arahan PKPU tidak ada penjelasan terperinci seperti apa narasi yang harus disampaikan, yang jelas setiap Bacaleg mantan terpidana harus mengumumkan dalam bentuk iklan di media massa. (iin)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (8/5).
Pekanbaru Pos Riau