Selasa , 8 September 2026
Satnarkoba Polres Kuansing menangkap tiga orang pria dan satu perempuan yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar Narkoba Bersembunyi di Pondok Kebun Sawit 

Tim Mata Elang Tangkap Empat Pengedar Narkoba 
Tersangka narkoba saat diamankan di Polres Kuansing.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuansing menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita bukti yang diduga sabu seberat 29, 15 gram.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi. “Iya, ada empat orang diamankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” katanya.
Ia menegaskan keempat pelaku diamankan Tim Mata Elang Satnarkoba di daerah Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, tepatnya di sebuah pondok tengah perkebunan sawit, Senin (8/5) sekitar pukul 22.00 WIB. “Mereka diamankan di sebuah pondok di tengah kebun sawit,” katanya.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Mata Elang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris, melakukan penyelidikan di lapangan. Karena ada informasi jika di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Alhasi, ditemukanlah sebuah tempat yang cukup mencurigakan. Pondok tersebut letaknya jauh dari pemukiman, tepatnya di tengah-tengah perkebunan sawit. “Ada tiga pria yang sedang berkumpul pada malam hari itu,” katanya.
Tanpa mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan penggerebekan. Tiga orang pria berinisial SF, IR dan IP berhasil diamankan.
Polisi juga menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di pondok tak jauh dari ketiga pria tersebut. ”Jadi saat kita amankan, ternyata di dalam pondok itu ada seorang perempuan,” katanya.
Kemudian katanya, dilakukan penggeledahan di pondok, ternyata ada saty paket plastik bening besar yang diduga berisi sabu-sabu, satu paket plastik bening ukuran sedang, dan lima paket plastik bening kecil di atas lantai pondok.
Selain itu, satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu buah kaca pirek, dan dua unit handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4 juta. “Ketiga pria dan seorang perempuan dan berikut barang bukti itu kita bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sementara hasil test urin yang dilakukan, lanjutnya, ternyata keempat pelaku positif mengkonsumsi zat amphetamine. Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cil)
Berita lengkapnya baca hari Pekanbaru Pos edisi Rabu (10/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *