INHU (pekanbarupos.co) — Para koordinator desa mewakili sedikitnya 900 (sembilan ratus) petani kelapa sawit swadaya asal Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai bekerja bersama atau berkelompok. Mereka berkumpul di posko desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku, Kamis siang (11/5/2023).
Hal itu dilakukan mereka dengan tujuan supaya areal lahan yang diklaim oleh PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) yang bergerak di bidang perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dapat persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Pasalnya, kurang lebih sekitar 1.800 hektar tanaman ‘buah emas’ milik masyarakat tumbuh subur dengan umur tanam mencapai 10 tahun. Jika tidak didaftarkan ke KLHK sesuai petunjuk UU Cipta Kerja, dapat menimbulkan dampak yang negatif.
Soleman, selaku koordinator yang ditunjuk sedikitnya 900 warga terdiri dari Desa Talang Mulya, Talang Bersemi, Anak Talang, Bukit Lingkar, Bukit Lipai, dan juga desa Sei Ekok, disela sela mengikuti sosialisasi dari BP3 Batang Cenaku menyampaikan, bahwa tekad membentuk Kelompok tani (Poktan) sudah disepakati bersama melalui musyawarah sebelumnya.
“Maka kemudian saat ini petani duduk bersama dengan BP3 kecamatan Batang Cenaku untuk membuat kelompok tani sebagai salah satu syarat pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya lahan diklaim masuk dalam konsesi PT BBSI, ” ucap Soleman warga desa Talang Bersemi ini.
Sebelumnya, lanjut Soleman, tim dari pihak TAPEM Inhu telah turun ke lapangan guna melakukan pemetaan untuk mengetahui berapa luasan lahan konsesi yang terlanjur ditanam kelapa sawit oleh pekebun.
Berprosesnya sengketa ini diharapkan lahan yang dikelola belasan tahun itu dapat menjadi hak milik dan keluar dari persoalan tanah bermasalah.
“Banyaknya anggota pemilik kebun dan lahan terbilang cukup luas, jadi belum bisa dipastikan berapa jumlah Poktan yang bakal dibuat, nanti setelah administrasi selesai kita informasikan,” terangnya.
Dirinya juga mengatakan, kondisi lahan terkini pihak PT BBSI telah melanggar dan ‘menabrak’ perjanjian yang telah disepakati bersama saat dimediasi oleh pemerintah di Kantor Bupati Inhu saat itu. Sebab, karyawan korporasi tetap melakukan penanaman bibit akasia secara sembunyi-sembunyi di lokasi lahan kelapa sawit masyarakat.
Persoalan ini, sebelum dimediasi pemerintah sempat bergejolak antara masyarakat dengan perusahaan, pasalnya korporasi merusak tanaman sawit milik pekebun dengan cara membabi buta.
Karena tidak adanya koordinasi, menyulut emosi ratusan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit hingga menggeruduk kantor RKT PT BBSI.(har)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Jumat (12/5).
Pekanbaru Pos Riau