PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Dua orang penambang tanah urukan ditangkap Direktorat kriminal khusus Polda Riau, Kamis (11/5), kemaren.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP MEKI WAHYUDI, S.H., S.I.K., M.H karena adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
Setelah melakukan penyidikan Ditreskrimsus berhasil mengamankan HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan, di koasi penambangan jalan 07 RT 003 RW 001 kelurahan Melebung kecamatan Tenayan Raya, Ujar Nandang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan kedua orang ini tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) saat kita melakukan penangkapan, tutur Nandang.
Barang Bukti yang kita amankan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, satu buah buku catatan besar warna kuning corak batik.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua orang ini pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutup Nandang.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Sabtu (13/5)?
Pekanbaru Pos Riau