Jumat , 24 April 2026
Ilustrasi oknum ASN terlibat kasus perselingkuhan.

Soal Status Guru ASN Selingkuh Disdikpora dan BKPP Rohul Saling Lempar Bola 

ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Kasus perselingkuhan MS seorang guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) SD Negeri 006 Ujung Batu tengah berlangsung proses hukum dan peradilannya.

Masih menunggu beberapa agenda persidangan lagi untuk penetapan vonis yang akan diberikan hakim PN (Pengadilan Negeri) Pasir Pengaraian kepada terdakwa MS.

Namun, selain proses hukum yang tengah dijalani terdakwa, perlu juga melihat persoalan lain, terutama status terdakwa sebagai ASN di Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Rohul dan sebagai pendidik tentunya.

Disdikpora Rohul, Lewat Kepala Dinas, Margono SSos MSi saat dikonfirmasi media, Rabu (17/5/23) mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan saja proses hukum nya berjalan, dan kita serahkan pihak yang berwenang untuk menyelesaikan proses hukum nya”, sebut Margono.

Lebih lanjut terkait sanksi administratif maupun etik Margono menyebutkan Disdikpora Rohul dalam hal ini tidak dalam kapasitas sebagai pemberi sanksi.

“Kita hanya memberikan laporan kepada BKPP, kemudian BKPP yang akan menindak lanjuti”, sambung Kadisdikpora Rohul ini.

Belum puas atas keterangan Kadisdikpora lanjut ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Rohul yang media minta keterangan dan tanggapannya  terkait kasus ini.

Melalui Kabid Disiplin, Penghargaan dan Korps ASN, Despa mengatakan belum dapat memberikan informasi apapun.

“Sepanjang belum ada berkas laporan yang masuk, kami belum bisa memberikan sanksi atau keputusan apapun”, ucap Despa.

Kalau kita mengacu pada Laporan Pengaduan kasus ini tertanggal 16 Januari 2023, artinya sudah empat bulan dan belum ada satu berkas laporan pun yang diberikan Disdikpora kepada BKPP untuk tindak lanjut dari segi pelanggaran administratif dan etik nya.

Hal senada juga didapat dari Kepala Sekolah SD Negeri 006 Ujung Batu, Encik Rainy Darfonida mengatakan sudah ada tindakan dari sekolah kepada terdakwa MS.

“Kita sudah panggil dan berikan teguran kepada beliau”, sebut Kepala Sekolah SD Negeri 006 Ujung Batu ini.

“Namun terkait kasusnya, sudah kita sampaikan kejadian tersebut di luar jam sekolah, dan kita menunggu putusan inkrah dari Pengadilan”, tambah Encik lagi.

Dari rangkuman keterangan narasumber, keterangan yang disampaikan seluruh nya terkesan normatif dan berlindung pada putusan PN Pasir Pengaraian.

Patut disadari juga, ada norma-norma yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Walaupun tak tertera secara aturan, jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa melanggar norma kesusilaan dan kesopanan yang tidak kalah dengan norma hukum.

Selain proses hukum yang tengah berjalan, sudah sepatutnya laporan secara administratif juga sejalan dilakukan. Yang paling penting jangan sampai ada indikasi “pembiaran” terhadap kasus ini demi kepentingan satu pihak tertentu dengan mengorbankan perbuatan yang secara moral telah merusak satu institusi dan golongan.(bal)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Sabtu (20/5).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *